Polres Tulangbawang Ungkap Motif Penembakan di Dente Teladas

img
Ungkap kasus penembakan di wilayah hukum Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang mengungkap motif penembakan dengan menggunakan senjata api ilegal yang terjadi di aliran Sungai Terusan Tulangbawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang pada Minggu (22-9-2024), sekira pukul 23.50 WIB.

Motif penembakan tersebut disampaikan Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, didampingi Kasi Humas, Ipda Bastian, dan personel Satreskrim saat konferensi pers, Rabu (02-10-2024).

"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku SA (44), mengakui motifnya melakukan penembakan terhadap korban L, yang juga tetangganya karena cemburu. Pelaku beranggapan korban sering mengintip rumahnya," kata AKP Indik mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu.

Dia melanjutkan, senjata api ilegal pelaku didapat dari seseorang seharga Rp500 ribu, dan pembelian ini terjadi di wilayah Mesuji. Selain itu, pelaku juga positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urinenya. "Untuk asal unsul senjata api ilegal tersebut akan dikembangkan kembali oleh Satreskrim," terang dia.

"Aksi penembakan yang dilakukan pelaku terjadi saat korban sedang mencari ikan dan udang dengan menggunakan kapal klotok di sungai Tulangbawang. Saat itu pelaku juga baru pulang dari memancing ikan dengan menggunakan speedboat miliknya. Ketika bertemu, pelaku langsung menembak korban dengan menggunakan senjata api ilegal berjarak dua meter, tembakan yang pertama menyerempet bagian kepala korban sehingga korban berusaha melarikan diri dengan menggunakan kapal klotoknya, tapi masih dikejar oleh pelaku dan pelaku kembali menembak sehingga mengenai bahu kanan korban, setelah itu korban langsung melompat ke air," papar AKP Indik.

Setelah melakukan penembakan, pelaku masih mencari keberadaan korban yang telah melompat ke air, namun tidak ditemukan. Sehingga langsung mengikat kapal klotok milik korban di pinggir sungai.

Selanjutnya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan speedboat miliknya ke arah Kampung Gedung Meneng.

Kasat Reskrim menerangkan, tim gabungan dari Polres Tulangbawang melakukan penggerbekan di rumah pelaku yang ada di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Induk pada Kamis (26-09-2024), tapi pelaku tidak ditemukan, sehingga tim gabungan menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.

"Hari Minggu (29-9-2024), keluarga pelaku menghubungi Polres Tulangbawang dan akan menyerahkan pelaku. Hari Senin (30-9), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud kemudian diantar ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

AKP Indik menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini berupa baju berwarna hitam putih merah, celana pendek berwarna biru dongker, senter kepala, senjata api ilegal jenis revolver, amunisi call 5,56, speedboat milik pelaku, dan proyektil peluru.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos