Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi PKBM di Tulangbawang

img
Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi PKBM di Tulangbawang

MOMENTUM, Menggala--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulangbawang berinisial P, Kamis (03-10-2024).

Kasi Inteljen Kejari Tulangbawang, Rachmat Djati Waluya menerangkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tulangbawang telah melakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada PKBM Raden Intan di Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran (TA) 2022 -- 2023.

"Penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA. 2022-2023," terang Rachmat Djati Waluya.

Lanjut Rachmat Djati Waluya, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp717.799.770.

"Bahwa modus yang dilakukan Tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up; Bahwa Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Rachmat Djati Waluya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos