Polsek Pakuanratu Ringkus Dua Pencuri di Kebun Karet PT BLS

img
Dua tersangka kasus pencurian di area perkebunan karet PT BLS.

MOMENTUM, Waykanan--Tekab 308 Presisi Polsek Pakuanratu Polres Waykanan  meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di areal perkebunan karet PT Budi Lampung Sejahtera (BLS) Kampung Serupaindah Kecamatan Pakuanratu kabupaten setempat, Selasa (08-10-2024).

Kapolsek Pakuanratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis 03 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di areal perkebunan karet PT.BLS Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuanratu Kabupaten Waykanan telah terjadi tindak pidana Pencurian.

Adapun tersangka inisial RO (47) dan NH (33) keduanya berdomisili di Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan. Jelas Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, perbuatan dua orang diduga pelaku pertama kali  diketahui oleh saksi S (40) yang bekerja sebagai satpam PT. BLS Pakuanratu, saat membawa getah karet (barang bukti hasil pencurian) yang sudah dimasukan kedalam karung dengan menggunakan sepeda motor akan pergi meninggalkan areal PT BLS.

Mengetahui ada pencurian, diduga kedua pelaku inisial RO dan NH, langsung diamankan oleh Satpam yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.  

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna merah putih tanpa nopol, 1 (satu) unit sepeda motor  Honda Supra trondol (tanpa nopol dan bodi), 4 (empat) karung warna putih diduga berisi getah karet CUP LUMP dengan berat sekitar 140 (seratus empat puluh) kilogram dan 1 (satu) bilah pisau deres tanpa gagang turut diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut kemudian pelapor membuat Laporan Polisi di Polsek Pakuanratu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang telah didapatkan dibawa anggota Tekab 308 Polsek Pakuanratu menuju Mapolsek guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos