Pimpinan DPRD Lamsel Masa Jabatan 2024-2029 Dilantik

img
Prosesi pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan 2024-2029

MOMENTUM, Kalianda--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji ketua dan wakil ketua DPRD, masa jabatan 2024-2029, Senin (14-10-2024).

Pimpinan DPRD yang diambil sumpah janji itu: Erma Yusneli dari Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD Lamsel, Merik Havit dari PDI-Perjuangan sebagai Wakil Ketua I, Benny Raharjo dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua II dan Bella Jayanti dari Partai Amanat Nasional sebagai Wakil Ketua III.

Pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan DPRD tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB Arizal Anwar.

Usai dilantik, Erma Yusneli menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan sebagai Ketua DPRD Lamsel. Dia menyebut, kepercayaan tersebut bukan tugas yang ringan. Pimpinan DPRD merupakan hal krusial dan strategis dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

“Maka, dengan pengucapan sumpah jabatan ketua dan wakil ketua DPRD, maka berakhir tugas kami sebagai pimpinan sementara,” kata Erma.

Untuk mengoptimalkan tugas-tugas pimpinan DPRD, diperlukan koordinasi yang baik antar lembaga legislatif dan ekskutif, agar terjalin sinergitas yang selaras dan harmonis dalam membangun dan menetapkan kebijakan daerah.

“Dalam implementasinya, kedua lembaga (legislatif dan eksekutif) harus sama-sama memperkuat sinergi untuk tujuan tersebut,” katanya.

Dia juga memastikan, DPRD Lamsel akan senantiasa terbuka terhadap usulan dan dukungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Pada kesempatan ini, kami mengajak kepada semua pihak bersam-sama menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak, agar berjalan kondusif, aman dan nyaman,” ajaknya. 

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lamsel Pandu Kesuma Dewangsa mengucapkan selamat atas dilantiknya pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.

Pandu berharap, DPRD Kabupaten Lamsel  dapat melahirkan produk-produk peraturan daerah yang relevan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Keputusan-keputusan yang diambil hendaknya selalu mengutamakan aspirasi masyarakat, sehingga DPRD dapat menjadi institusi yang benar-benar hadir di tengah masyarakat. Menyuarakan dan memperjuangkan keinginan-keinginan masyarakat Lampung Selatan,” kata Pandu. 

Dia berharap, pimpinan dan anggota DPRD Lamsel  dapat melaksanakan tugas dengan sepenuh hati serta berpegang teguh dengan pilar-pilar kebangsaan: Undang-Undang 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinika Tunggal Ika.

“Empat pilar ini menjadi landasan utama dalam setiap langkah dan kebijakan yang akan diambil demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan," pungkanya.  (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos