MOMENTUM, Bandarlampung--PT Lampung Jasa Utama (LJU) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
Kerjasama itu dalam rangka memberikan pendampingan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara (PTUN).
Penandatanganan kerjasama antara PT LJU dan Kejati berlangsung di Swiss-Belhotel Bandarlampung, Sekasa (22-10-2024).
Direktur Utama PT LJU Arie Sarjono mengatakan, keberhasilan BUMD tidak hanya ditentukan oleh manajemen internal, tata kelola bisnis yang baik. Tetapi juga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.
"Di era digitalisasi, kami menyadari BUMD akan dihadapkan pada berbagai tantangan hukum, dalam melakukan operasionalnya. Terutama di bidang perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
BUMD sebagai salah satu instrumen institusi yang berperan penting dalam pembangunan daerah.
Termasuk sebagai pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta penggali PAD di sektor non pajak daerah.
"Tentunya memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya dan aset daerah untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan Kejati bisa memberikan bantuan berupa opini hukum atau legal opinion (LO), pendampingan hukum dan berperan sebagai pengacara negara.
"Menjadi fasilitator dengan mitra kami hingga memitigasi resiko hukum. Sehingga, penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dapat kami hindari," jelasnya.
Selain itu, dia berharap, kerjasama antara LJU dan Kejati dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian hukum.
"Memberikan arahan dan kepastian hukum di dalam langkah-langkah kami dalam melakukan kerja-kerja bisnis perusahaan," sebutnya.
Sehingga, PT LJU bisa menjadi BUMD yang sehat dan patuh akan hukum serta memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.
Sementara, Kepala Kejati Lampung Kuntadi mengatakan, kerjasama tersebut sebagai upaya dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Jadi ini adalah upaya kita untuk menghindarkan LJU dari perbuatan yang menyimpang dari aturan," kata Kuntadi.
Menurut dia, hal itu merupakan salah satu fungsi kejaksaan setiap tindakan tidak melanggar hukum.
"Inilah salah satu fungsi kejaksaan untuk memastikan setiap tindakan itu tidak melanggar hukum. Kan lebih baik kita mencegah daripada menindak," jelasnya.
Dilain sisi, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, kerjasama itu sebagai upaya untuk memantapkan kinerja BUMD.
Sehingga, diharapkan melalui kerjasama antara Kejati dan LJU dapat memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama. Serta dapat mendiskusikan apa-apa saja yang seharusnya dilakukan dalam pengelolaan BUMD sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Saya mengapresiasi Kejati yang telah bersedia memberikan pendampingan terhadap PT LJU. Khususnya tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," jelasnya.
Dia berharap, dengan terjalin kerjasama itu dapat memiliki manajemen resiko penyimpangan hukum.
Terlebih, menurut dia, penanggulangan korupsi yang lebih efektif dan efisien adalah dilakukan secara preventif
"Untuk itu, saya mengajak kita semua melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan korupsi secara maksimal dan terus menerus sesuai dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi dan tugas kita masing-masing," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya