MOMENTUM, Baradatu--Aparat Polsek Baradatu, Polres Waykanan, Polda Lampung mengamankan pasangan suami istri berinsial MN dan S.
Pasutri yang tercatat sebagai warga Kecamatan Bungamayang Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan itu, menjadi tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor merek Honda Beat dengan STNK atas nama Amin Hidayat.
Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto mewakili Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pasutri tersebut diamankan Tim Khusus Antibandit Polsek Baradatu, pada Senin,(21-10-2024) pukul 08.00 WIB.
"Kita mendapat informasi dari Polsek Buaymadang Polres OKU Timur, bahwa pasutri tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini sudah diamankan. Lalu, keduanya kita bawa ke Mapolsek baradatu," kata AKP Herwin Afrianto.
Dia menuturkan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut, berawal dari kedatangan tersangkat S dan MN ke rumah korban di wilayah hukum Polsek Baradatu. Saat itu kedua tersangka, berdalih akan membeli rumah milik korban.
Setelah bertemu dengan korban, tersangka MN berdalih akan pergi ke Bank untuk mencairkan uang pembelian rumah. Sedangkan tersangka S meminjam sepeda motor milik korban, untuk membeli kebutuhan dapur di Pasar Inpres Baradatu dan mengajak keponakan korban yang bernama Wawalia.
Sesampainya di Pasar Inpres Baradatu, Wawalia di belikan sate oleh pelaku. Kemudian tersangka S pergi membawa sepeda motor untk membeli sayuran.
"Setelah ditunggu sampai pukul 12:00 WIB, tersangka S tak kunjung kembali. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Baradatu," tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baradatu. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun. (**)
Editor: Munizar