MOMENTUM, Bandarlampung--Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2025. Sehingga, tidak ada lagi dana bagi hasil (DBH) dari sektor PKB dan BBNKB.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengatakan, pemberlakuan opsen itu akan berdampak pada penerimaan kabupaten/kota.
"Mulai tanggal 5 Januari kita siap untuk terapkan opsen. Dampak dari opsen ini tidak semua daerah mengalami peningkatan pendapatan. Ada enam daerah yang meningkat pendapatannya, empat stabil dan lima turun," kata Slamet, Minggu (27-10-2024).
Dia merinci, enam daerah yang pendapatannya bakal meningkat adalah Bandarlampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Metro dan Lampung Utara.
Sedangkan daerah yang stabil atau sama: Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus dan Tulangbawang. Sisanya, bakal mengalami penurunan. Yaitu: Mesuji, Pesisir Barat, Waykanan, Lampung Barat, Tulangbawang Barat.
Menurut dia, perbedaan pendapatan itu itu dikarenakan sebaran domilisi kendaraan yang berpengaruh pada opsen.
"Kalau DBH ini kan berdasarkan azas pemerataan. Sedangkan opsen sesuai dengan domisili kendaraan. Contohnya, yang paling besar Bandarlampung, meningkat empat kali lipat. Karena jumlah kendaraan yang paling banyak di Bandarlampung, hampir 45 persen," jelasnya.
Dia menerangkan, saat opsen diterapkan, maka dari total pembayaran PKB, 60 persen langsunh disetorkan ke Pemprov Lampung dan 40 persen untuk kabupaten/kota.
"Misalnya kalau bayarnya Rp5 juta, maka Rp3 juta masuk kas Pemprov Lampung dan Rp2 juta masuk kas umum daerah sesuai domisili. Ini real time, lebih kurang satu sampai dua hari langsung masuk," ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk persiapan penerapan opsen sudah dilakukan pembahasan sejak Februri 2024.
Bahkan, pemerintah kabupaten/kota juga sudah meminta estimasi penerimaan untuk opsen tersebut, yang dihitung berdasarkan realisasi tahun 2023.
"Kemudian, kami sesuaikan dengan daerah domisili kendaraan dan data tersebut sudah kami distribusikan ke kabupaten/kota," sebutnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2023, jumlah kendaraan yang berpotensi menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai 2,2 juta.
"Jumlah itu termasuk kendaraan yang menunggak pajak 1 sampai 5 tahun. Dari jumlah itu, yang aktif membayar pajak 1,25 juta kendaraan," jelasnya.
Karena itu, dia mendorong agar kabupaten/kota berperan aktif dalam mendorong masyarakat untuk membayar pajak.
"Kita juga sudah mengadakan pertemuan dan perjanjian kerjasama tanggal 16 Juli. Jadi pemerintah kabupaten/kota ikut serta berpen dalam penerimaan PKB," terangnya.
Selain itu, dia menyebut, kabupaten/kota juga diminta memganggarkan minimal 1 persen dari penerimaan opsen PKB dalam rangka sosialisasi dan pendataan PKB.
"Kemudian kabupaten/kota menyampaikan data kepada kami tentang rencana belanja yang diusulkan untuk optimalisasi PKB," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya