Ngaku Bisa Bantu Selesaikan Rumah yang Disita Bank, AN Tipu Korban Ratusan Juta

img
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria berinisial AN (54) diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, berinisial AN (54), ditangkap polisi karena diduga menipu Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan. 

Dengan modus membantu dapat membantu korban menyelesaikan rumahnya yang disita dan dilelang bank, AN berhasil menipu Deni yang mengakibaktan korban mengalami kerugian Rp140 juta.

AN ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di rumahnya di Pagelaran, pada Senin sore, 4 November 2024.

Kapolsek Pringsewu kota Kompol Rohmadi mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pria yang dalam keseharaiannya bekerja sebagai tukang las itu ditangkap polisi karena menipu uang tunai Rp140 juta milik Deni Prayogi.

Modusnya pelaku mengaku bisa membantu korban untuk mengurus permasalahan rumahnya yang disita dan dilelang pihak bank.

Dalam aksinya, AN mengaku memiliki relasi khusus di bank, serta pengalaman dalam menyelesaikan kasus lelang serupa. Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta sebagai biaya operasional untuk melancarkan proses pengembalian aset. 

Pelaku bahkan menjanjikan pengembalian dana jika usahanya gagal. 

"Namun, setelah uang diserahkan pada Jumat (7/6/2021), tanah dan bangunan milik korban tak kunjung kembali, bahkan uang yang dijanjikan tak dikembalikan. Sadar menjadi korban penipuan korban akhirnya melapor ke polisi," ungkap Rohmadi, Rabu (6/11/2024).

Saat diperiksa, tersangka mengakui, bahwa ia sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah lelang di bank. Dia berdalih terpaksa melakukan penipuan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Uang korban diklaim telah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari, dan tersangka mengaku menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Saat ini, Andrianto mendekam di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. "Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat mengancam tersangka dengan hukuman penjara hingga empat tahun,”terangnya

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam berurusan dengan pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam menyelesaikan masalah hukum atau keuangan. 

Dia menekankan agar masyarakat selalu mengecek keabsahan informasi serta mempercayai proses hukum yang resmi daripada bergantung pada perantara yang tidak memiliki legalitas.

"Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar tidak mudah percaya dengan janji manis dari orang yang mengaku punya koneksi atau kemampuan khusus, apalagi jika diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa bukti yang jelas," ujar Rohmadi.

Rohmadi menambahkan bahwa masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. 

"Selain itu, polisi berjanji akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi untuk mengantisipasi tindak kejahatan penipuan yang belakangan ini semakin marak, khususnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya,"imbuh Kapolsek Pringsewu Kota. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos