Jaksa Tahan Seorang Pejabat Tubaba, Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulungkecana

img
Tersangka HY saat digelandang pegawai Kejari Tubaba untuk di bawa ke Rutan Menggala. Foto. Solihin.

MOMENTUM, Panaragan -- Seorang pejabat di Tulangbawang Barat (Tubaba) ditahan kejaksaan.Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan Pasar Pulungkecana Tulangbawang Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, mengatakan, pejabat berinisial HY ditetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan Pasar Pulungkecanata pada 2022 hingga 2023.

"Tersangka yang ditetapkan berjumlah satu orang, berinisial HY. Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambukibang Kabupaten Tulangbawang Barat. Sebelumnya, tersangka menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai pengelola Pasar Pulungkencana pada 2022 sampai dengan 2023," kata Iqbal, Rabu 11 Desember 2024.

Iqbal menjelaskan, tersangka tidak menyetorkan seluruh penerimaan retribusi Pasar Pulungkencana ke bendahara penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian  dan Perdagangan atau rekening kas daerah. Dana tersebut dikelola sendiri tersangka, sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar. Alasannya, anggaran APBD belum turun.

Selanjutnya, setelah anggaran APBD turun,  tersangka tetap tidak mengembalikan dana retribusi yang disebut sebagai talangan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian  dan  Perdagangan  atau rekening kas daerah.

Dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Lebih dari itu, tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan dana tersebut.

Berdasarkan BKU Pasar Pulungkencana ditemukan, hanya tercantum sumber dana yang berasal dari retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.

Kasus tersebut mulai diusut kejaksaan pada Februari 2024. Soal kerugian negara, Iqbal mengatakan: "Sedang dalam proses penghitungan oleh BPKRI."

Kejaksaan akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Tersangka yang sempat mangkir tiga kali dari panggilan jaksa, kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, Tulangbawang. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos