MOMENTUM, Pringsewu--Polisi mengamankan sejumlah pria dan wanita dalam razia di sejumlah kos putri di kawasan Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Sabtu malam, 14 Desember 2024.
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan penggunaan rumah kos untuk praktik prostitusi, pesta miras hingga penyalahgunaan narkotika.
Beberapa pria dan wanita sedang di kamar kos yang dihuni wanita. Saat terjaring, para pemuda memberikan berbagai alasan sebagai dalih keberadaan mereka di kamar tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sejumlah pria dan wanita tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah kepolisian dalam menanggulangi tindak kriminalitas dan menjaga ketertiban umum.
“Razia ini juga sebagai respon atas laporan warga yang resah dengan adanya dugaan rumah kos yang digunakan untuk praktik prostitusi dan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Indra Wijaya menuturkan, pada razia itu, empat pria dan dua wanita sempat diamankan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan dan tidak terbukti terlibat dalam tindak kriminal, mereka dipulangkan.
Meski begitu, polisi tetap memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti bertamu di kost putri hingga larut malam.
Kabag Ops Polres Pringsewu mengimbau para pemilik rumah kos untuk lebih peduli dan tidak bersikap masa bodoh terhadap aktivitas yang terjadi di tempat usaha mereka.
“Pemilik kost harus lebih memperhatikan siapa saja penghuninya dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan rumah kost yang dapat meresahkan masyarakat,"ujarnya.
Bahkan Polres Pringsewu berkomitmen untuk terus melakukan razia serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. "Warga juga kami himbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,"imbuhnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon