Jadi Saksi Korupsi Pabrik Es, Mansur Sinaga Disebut Sopir Ugal-Ugalan

img
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung Mansyur Agustinus Sinaga menjadi saksi kasus korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing Bandarlampung.Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Menjadi saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi pembangunan pabrik es dia Lempasing tahun anggaran 2012, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung Mansyur Agustinus Sinaga diibaratkan sopir ugal-ugalan sehingga menimbulkan banyak korban.


Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Mansur Bastami di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (8/1/18).


Dulu dia sempat juga berhadapan dengan majelis lantaran lantaran kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Jalan Kampung di Gudang Lelang, Telukbetung, Bandarlampung yang menjeratnya. Saat itu dia divonis majelis hakim dengan hukuman satu tahun penjara.


"Saya ini hapal dengan anda. Dulu anda ada masalah pada proyek kios mini, kemudian masalah jemuran ikan, bosen saya," ungkap hakim.


Hakim mengibaratkan, kalau saksi ini ibarat sopir, dia mengemudi dengan ugal-ugalan.


"Sudah banyak yang celaka karena saudara. Rekanan banyak yang jadi terdakwa karena ulah saudara," cerca hakim.


Terkait sidang korupsi pabrik es, masalah pembangunan terendus tipikor saat Mansur Sinaga masih menjabat Kadis DKP Bandarlampung.


Ketua Majelis Hakim Mansur Bastami memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi Mansur Sinaga terkait proyek pembangunan pabrik es tersebut. Salah satu pertanyaannya terkait pemilihan panitia lelang. "Siapa yang menunjuk panitia lelangnya, apakah kamu," tanya hakim pada saksi.


Lantas, saksi mengaku dialah yang menunjuk panitia Lelang karena saat itu dialah sang pengguna anggaran.


"Saya yang menunjuk panitia lelang. Ada lima panitia lelang. Ketuanya Wahyu dan anggotanya Soni, Riski Agung dan dua orang lainnya," jawab saksi.


Lantas, berdasarkan pilihan panitia lelang pemenang tender proyek tersebut adalah CV Jupiter. Menurut Hakim, dalam penentuan tender proyek ini dilakukan secara sepihak. "Kamu ini kocok bekem namanya kalau maen asal pilih tanpa prosedural," ujar hakim.


Diberitakan dalam kasus tersebut, pengadilan telah menetapkan empat orang terdakwa yakni Agus Salim, Eko Periyanto, dan Muhammad Ichwani. Sedangkan satu orang tersangka yakni Liones Wangsa masih buron. 


Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza.


"Para terdakwa telah melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi," kata JPU.


Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa korupsi pembangunan gedung unit pabrik es dipelabuhan perikanan pantai Lempasing pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung tahun 2012, anggaran pembangunannya berasal dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 


Tahun 2012 KKP menggelontorkan dana Rp3,7 miliar untuk program peningkatan daya saing produk perikanan. Anggaran itu terbagi menjadi dua yakni pembagunan jalan kampung, dan pembangunan gedung pabrik es. 


Mansyur Agustinus Sinaga ditetapkan sebagai pengguna anggaran, sementara Agus Salim jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek itu. 


Nah, dari Rp3,7 miliar tadi, untuk pembangunan pabrik es ditetapkan Rp1,7 miliar. Sebelum proses lelang berjalan, Mansyur saat itu menemui Liones Wangsa. Keduanya bertemu di sebuah rumah makan di Telukbetung Selatan.


Dia meminta Liones mencarikan rekanan untuk menggarap pekerjaan pabrik es kapasitas 10 ton.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos