Alih Fungsi Ruko Menjadi Hotel, DPM-PTSP Metro Belum Terima Pengajuan Izin

img
Komplek ruko di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro yang akan dialihfungsikan menjadi hotel. FOTO: Rio

MOMENTUM, Metro--Proses ahli fungsi kompleks ruko menjadi hotel di Jalan Jenderal Sudirma Kota Metro, yang saat ini sedang berlangsung diduga belum dilengkapi dokumen perizinan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro menyatakan, hingga saat ini belum menerima pengajuan berkas perizinan peralihan fungsi kompleks ruko menjadi hotel.

"Hingga saat ini, kami belum menerima pengajuan berkas perizinan peralihan fungsi komplek ruko di jalan Jenderal Sudirman itu," kata Staff Penanganan Perizinan Tertentu pada Bidang Persetujuan Bangunan Tertentu DPM-PTSP Kota Metro Arita Apriana, Rabu (8-1-2025).

Arita menyebut, saat ini dokumen perizinan yang ada di DPM-PTSP Kota Metro hanya terkait bangunan ruko.

"Kalau untuk bangunan ruko di Jalan Sudirman itu, sudah ada dokumen PBG-nya. Tapi kalau untuk alih fungsi bangunan ruko ke hotel, kami belum menerima. Teknisnya di Dinas PUPR.  Jadi alih fungsi dari ruko ke hotel perizinannya belum ada," terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Jose Nanotaek, mengaku baru akan mempelajari dokumen perizinan alih fungsi bangunan ruko tersebut.

"Kami akan mempelajari terkait dokumen-dokumen perizinan alih fungsi bangunannya. Karena ini merupakan pengalihan dari ruko ke hotel," ucapnya.

Dia mengimbau investor ataupun pengelola usaha agar melengkapi doken perizinan sebelum mengoperasikan usahanya.

"Pemkot Metro membuka peluang sebesar-besarnya kepada perusahaan dari luar yang mau berinvestasi di kota Metro. Tapi harus sesuai dengan prosedur dan  mekanisme yang berlaku, agarsemuanya berjalan dengan baik dan lancar," imbaunya.

Didi Eko Handoko Koordinator Lapangan PT Bimasakti Solusi Property yang mengelola kompleks bangunan ruko tersebut membenarkan adanya proses alih fungsi itu. Bahkan, menurut dia, saat ini sedang dilakukan renovasi bangunan ruko untuk menjadi hotel. 

Meski demikian, dia mengaku  tidak mengetahui secara jelas terkait perizinan alih fungsi bangunan tersebut.

"Mau dibangun hotel, tapi untuk perizinannya kami tidak tahu, karena yang memproses perizinan itu, tim legal dan tim hukum dari perusahaan kami," kata Didi Eko Handoko. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos