MOMENTUM, Metro--Meskipun proses renovasi bangunan pengalihan fungsi komplek Ruko Jend. Sudirman menjadi hotel sudah berjalan. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Metro baru akan melayangkan surat teguran kepada pengelola, hari ini, Jumat (10-1-2025).
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan baru memberikan intruksi kepada Bagian Hukum untuk melayangkan surat teguran kepada pengelola.
"Bagian Hukum saya tugaskan untuk memberitahukan kepada pengelola terkait dengan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Ini sedang dibuat, dan mudah-mudahan besok sampai ke pengelola. Setelah surat itu kita layangkan kepada mereka, itu syarat-syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan agar segera dipenuhi," kata Bangkit saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9-1-2025).
Bangkit mengungkapkan, terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bisa dilengkapi pada awal pembangunan, pertengahan, atau diakhir pembangunan gedungnya.
"Kalau PBG itu bisa di awal, bisa di tengah dan bisa sudah jadi. Tapi tentang pengelolaan administrasi dokumen itu, harus dipersiapkan oleh pengelola, sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
"Nanti kita informasikan kepada mereka, untuk membuat dokumen sesuai dengan ketentuan. Kalau nanti pengembang belum mempersiapkan nanti dari Pol PP memberikan teguran," tambahnya.
Bangkit mengarahkan agar mengkonfirmasi proses dokumen perizinan peralihan fungsi bangunan Ruko ke Hotel tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
"PBG nya kalau tidak salah sudah untuk ruko. Kalau untuk hotel, ini kayaknya sudah di PUTR. Coba tanyakan ke PUTR, karena yang mengeluarkan PUTR, teknisnya seperti apa. Waktu itu sudah pernah rapat dengan tim ahlinya. Harus di tambah ini, tambah ini, coba ke PUTR kemungkinan sudah," imbuhnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon