MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menurunkan tim ke lokasi pemasangan jaring di Pantai Mutun, Desa Hurun, Pesawaran, Jumat (17-1-2025).
Tim tersebut terdiri dari Satuan Pengawasan (Satwa) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) serta Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang.
Kabid Pengawasan SDKP Dinas Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Hardian SY Prayitno mengatakan, dugaan soal adanya pagar laut tidak benar.
Menurut dia, dari hasil tim yang turun ke lapangan, jaring penghalau sampah tersebut merupakan bagian dari rencana pemanfaatan ruang laut yang diusulkan oleh pihak PT Tarika Nirmana Hurun atau Lampung Marriot Resort.
"Dugaan pagar laut yang disampaikan di pemberitaan media sosial, tidak benar. Namun berupa jaring penghalau sampah," kata Hardian.
Menurut dia, PT Tarika Nirmana Hurun telah melakukan pengajuan Izin Dasar PKKPRL kepada KKP. "Saat ini sedang menunggu proses terbit dokumen PKKPRL," ujarnya.
Meski demikian, dia mengaku, pemasangan jaring tersebut tidak membatasi masyarakat hendak mencari ikan.
"Pemasangan jaring penghalau sampah di buka akses untuk masyarakat umum. Terdapat enam titik pintu masuk," jelasnya.
Dia mengungkapkan, ada beberapa rekomendasi dari tim yang melakukan pemantauan ke lapangan.
Pertama, DKP diminta untuk mendorong mendorong percepatan penandatanganan PKKPRL. Karena pelaku usaha sudah memenuhi pembayaran PNBP pertanggal 23 Desember 2024.
"Kedua, PT Tarika Nirmana Hurun agar menyampaikan sosialisasi kepada publik bahwa pemanfaatan pemasangan jaring penghalau sampah tidak membatasi akses nelayan kecil dan masyarakat umum lainnya," terangnya.
Terakhir, PT Tarika Nirmana Hurun agar berkoordinasi dengan pihak KKP terkait pecepatan penerbitaan izin PKKPRL. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya