MOMENTUM, Balikbukit -- Pemkab Lampung Barat (Lambar) menjawab keluh kesah yang dirasakan para pengunjukrasa mengenai penolakan PPPK paruh waktu. Hal ini disampaikan melalui dialog dengan perwakilan pengunjukrasa.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lambar, Wasisno Sembiring menegaskan Pemkab Lambar akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan PPPK paruh waktu.
"Sejak tahun 2004, persoalan honorer K1 dan K2 mulai dibenahi. Baru-baru ini, honorer K2 selesai, tetapi proses pengangkatan ke PPPK memerlukan waktu karena pengkajian yang kompleks," kata Wasisno di hadapan wakil tenaga honorer, Rabu 22 Januari 2025.
Wasisno mengatakan mengenai kemampuan keuangan juga menjadi kendala Pemkab Lambar. Dimana, hingga saat ini kemampuan keuangan daerah masih bergantung pada transfer pusat.
"APBD Lampung Barat sebagian besar berasal dari transfer pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 0,57 persen dari total anggaran Rp1 triliun. Ini menjadi kendala bagi kami untuk mendukung pengangkatan honorer secara penuh waktu," ujar Wasisno.
Namun demikian, pemerintah berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu jika kondisi keuangan memungkinkan.
"Saat ini, skema paruh waktu menjadi solusi sementara. Insyaallah, jika ekonomi membaik, pengangkatan PPPK penuh waktu akan dilakukan," tegasnya.
Menurut Wasisno, jumlah tenaga honorer di Lampung Barat mencapai sekitar 2.400 orang.
"Kami telah menyampaikan permasalahan ini ke provinsi untuk diteruskan ke pusat. Jika ada kebijakan dari pusat, pengangkatan secara bertahap akan dilakukan, mulai dari paruh waktu hingga penuh waktu," ungkapnya.
Terkait transparansi proses seleksi PPPK, Wasisno menegaskan bahwa verifikasi tenaga honorer dilakukan oleh BKPSDM.
"Jika ada keluhan atau dugaan ketidaktransparanan, masyarakat dipersilakan melapor ke BKPSDM atau kepala tempat bertugas," katanya.
Ia juga mengingatkan agar keberatan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku.
"Ada waktu untuk masa sanggah, sehingga tidak perlu menimbulkan polemik setelah keputusan diumumkan," imbuhnya.
"PPPK langsung ditempatkan sesuai kebutuhan, seperti di sektor kesehatan, setelah lolos seleksi dan pemeriksaan kesehatan. Semua disesuaikan dengan kebutuhan formasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Wasisno menjelaskan bahwa data tenaga honorer dan PPPK berada di pusat, bukan di pemerintah daerah.
"Kunci data ada di BKN, bukan di pemerintah daerah. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR agar persoalan ini segera terselesaikan," tutupnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon