Ungkap Peredaran Uang Palsu di Lampung Selatan, Polisi Tangkap Pasutri

img
Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Kamis 23 Januari 2025. Foto. Sulistyo.

MOMENTUM, Candipuro-- Polsek Candipuro mengungkap peredaran uang palsu yang melibatkan Ari Setiawan (37) dan istrinya, Dewi Sunita (36). Kedua tersangka ditangkap Senin, 20 Januari 2025, di lokasi berbeda, yakni Cintamulya dan Mekarmulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers, Kamis 23 Januari 2025, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cintamulya. 

“Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia” rinci Kapolres

“Tersangka AS ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000, Setelah penggeledahan, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana tersangka” lanjut Kapolres 

Setelah melakukan penangkapan terhadap AS, Polisi mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan istrinya, DS (36). Hasil interogasi mengungkapkan bahwa DS adalah pemesan uang palsu melalui aplikasi Telegram. 

“DS mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350.000 menggunakan metode pembayaran digital” pungkasnya

Setelah dilakukan pengembangan mendalam, polisi menemukan total uang palsu senilai Rp 4.200.000 ditemukan terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan.

Dengan Barang Bukti total keseluruhan jumlah perlembar uang rupiah diduga palsu sebanyak 63 (Enam puluh tiga lembar ) sebesar Rp. 4.750.000,- ( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu ripah dengan rincian uang pecahan nominal Rp, 100.000,- ( srratus ribu rupiah ) sebanyak 32 ( tiga piluh dua ) Lembar dan Uang Pecahan Nominal Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 31 ( tiga puluh satu Lembar ). Uang tunai sebesar Rp. 485.000 (Empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang didapat tersangka dari kembalian uang rupiah palsu yang telah dibelanjakan .

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang, harap berhati-hati dan harus lebih teliti lagi dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Apalagi ini sudah menjelang bulan suci Ramadhan biasanya tidak menutup kemungkinan marak terjadinya peredaran uang palsu untuk berbelanja.

“Jika memang ada atau warga menemukan pelaku yang selalu membeli menggunakan uang palsu harap segera menghubungi kepolisian setempat supaya segera ditindak lanjuti, karena ini sangat merugikan kita semua,” tutup Kapolres. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos