MOMENTUM, Tulangbawang -- Komisi II DPRD Tulangbawang mendesak pabrik tapioka menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung tentang harga singkong Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi atau potongan 15 persen.
Ketua Komisi II DPRD Tulangbawang, Desi Ardiansyah, mengatakan, menindaklanjuti SE Gubernur tersebut, pihaknya bersama Pemkab Tulangbawang telah mengadakan pertemuan dengan pihak pabrik, dan Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) dari Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Kami sepakat meminta perusahaan agar menjalankan apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam SD Gubernur Lampung. Kami kawal dari tahap terbitnya surat edaran sampai petani demo kita ada di lokasi," ucap politisi partai Golkar, Jum'at 24 Januari 2024.
Selain itu, Komisi II DPRD Tulangbawang sudah menindak lanjuti surat dari PPUKI untuk turun lapangan dengan melakukan sidak ke perusahaan tapioka yg berada di Tulangbawang. Pihak pabrik PT SAM, PT Sinar Laut, PT BW Tulangbawang, menyatakan akan menindaklanjuti permintaan para petani singkong.
"Selain itu atas desakan kami sebagai wakil rakyat komisi II DPRD Tulangbawang, perusahaan untuk menyepakati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dengan Pj Gunernur Lampung," ucap Desi.
Menurut dia, PT SAM sudah melakukan perubahan harga Rp1.400/kg sebelum Komisi ll sidak. "Tapi refaksi masih bervariasi disesuaikan dengan kualitas singkong yang masuk ke pabrik," katanya.
"Sedangkan untuk PT BW yang masih kami tegaskan untuk melakukan perubahan harga untuk mengikuti kesepakatan bersama tapi untuk refaksi mereka sudah berkisar di rata-rata 18 persen itu yang kami temukan saat sidak di lapangan," jelasnya.
Pihaknya bersama pemerintah setempat terus mendorong agar secepatnya, pabrik singkong di Tulangbawang menerapkan SE Gubernur yang mencakup hal berikut:
1. Pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.
2. Pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.
3. Pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya.
4. Penegakan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar kesepakatan harga dan refaksi.
Pj. Gubernur Samsudin juga menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp1.400/kg di masing-masing wilayah. (**)
Editor: Muhammad Furqon