MOMENTUM, Bandarlampung--Polemik soal kavling laut rupanya tidak hanya terjadi di Tanggerang, Provinsi Banten.
Di Lampung juga diduga terdapat kasus serupa. Bedanya, di Lampung belum dipagari seperti di Tanggerang.
Berdasarkan data dari website Bhumi ATR, ada ratusan lokasi di perairan Lampung yang diduga telah dikavling dan memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Seperti di Perairan Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus dan Pesisir Barat.
Dari penelusuran harianmomentum.com, setidaknya ada belasan titik yang di Lampung Selatan. Tepatnya 11 SHM di depan Pantai Masing Kalianda, satu SHM di kawasan Pasir Putih dan satu SHGB di Rangai Tritunggal, depan PT Solusi Bangun Indonesia.
Selanjutnya satu SHGB di Pesawaran dengan luasan 49.998 meter persegi. Tepatnya di dekat Mutun Farm.
Berikutnya, lima SHM di depan Pantai Bukit Teletubbies Pesisir Barat dan dua SHM di Pantai Batu Sasundai.
Ironisnya, di Tanggamus justru ditemukan setidaknya lebih dari 400 SHM di Teluk Semaka dengan luasan yang berbeda-beda. Mulai dari ratusan hingga puluhan ribu meter persegi.(adw/ap)
Editor: Agus Setyawan