Polres Tulangbawang Tangkap Tiga Tersangka, Sita 0,26 Gram Sabu

img
Tersangka kasus narkoba jenis sabu yang diangkap di jalan Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. Foto. Ist.

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku tersebut, masing-masing bernisial MA (53), berprofesi wiraswasta, dan PA (20), berprofesi buruh. Keduanya warga Terbanggibesar, Lampung Tengah. Dan, HS (32), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sukamarga, Kecamatan Rantaualai, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain menangkap tiga tersangka, petugas menyita plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, tabung pipa kaca (pirex), korek api gas, dua buah sumbu kompor, pipet runcing (sekop), kotak rokok merek Class Mild warna putih, dan tas selempang warna hitam.

Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. "Mereka ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang," ucap Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Sabtu 8 Februari 2025.

Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi adanya tindak pidana pencurian di Kampung Agungdalam, Banjarmargo. Lalu petugas gabungan mendatangi lokasi dan menangkap lima orang.

"Hasil pemeriksaan di TKP, dari 5 (lima) pelaku curat yang ditangkap, 3 (tiga) pelaku juga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sehingga terhadap 3 (tiga) pelaku ini selain dilakukan penyidikan tindak pidana curat oleh Satreskrim, juga dilakukan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba," papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, 3 (tiga) pelaku yang ditangkap dan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman empat hingga 12 tahun penjara. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos