MOMENTUM, Gunungagung -- Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menangkap dua pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu. Masing-masing berinisial G (46) dan GW (36). Tak disebutkan, berapa banyak sabu yang berhasil disita polisi.
Keduanya warga Sidomakmur, Kecamatan Gunungagung, Tulangbawang Barat. Polisi menangkap mereka di jalan poros Mulyojadi Gunungagung, Sabtu 8 Februari 2025.
Kasatnarkoba Polres Tubaba AKP Jepri Syaifullah, menjelaskan, selain menangkap G dan GW, polisi menyita satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi kertas aluminium foil, satu unit handphone merk Oppo A3x warna hitam, satu unit handphone merk Oppo A16 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, satu buah senjata tajam, satu buah tas selempang merk young warna hitam.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku tim opsnal langsung menyergap di jalan yang di maksud, pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.
"Terduga Pelaku dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Jepry, mendampingi Plh Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa 11 Februari 2025.
"Kedua terduga pelaku tersebut dikenakan sebagaimana dimaksud dalam 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951," tegasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon