MOMENTUM, Balikbukit--Biaya pembuatan sertifikat tanah Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Pekon/Desa Padangcahya, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tenyata tak hanya Rp550 ribu. Sejumlah warga dipungut Rp600 ribu untuk satu sertifikat.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Harian Momentum, Jumat, 14 Maret 2025 mengaku dikenakan biaya Rp600 ribu dalam pengurusan sertifikat program PTSL yang lokasi tanahnya berada di Pemangku Limaukunci.
"Pembuatan sertifikat kemarin dikenakan Rp600 ribu. Sudah lunas saya bayar," katanya. Besaran biaya itu dipatok pihak pekon melalui pemangku/Kadus Limaukunci.
"Kalau kata pemangku untuk tanah pekarangan itu pengurusannya Rp500 ribu, tapi karena punya saya kebun dikenakan Rp600 ribu, uang pembayaran sudah diterima oleh pemangku. Tapi sertifikat belum saya terima. Kabarnya sebelum lebaran dibagi yang punya saya," katanya.
Dia juga mengatakan tidak mengetahui munculnya angaka itu landasannya apa. Karena, sepanjang proses sebelum dan sesudah pembuatan pihaknya tidak pernah dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi oleh pihak pekon. Dia mengetahui angka Rp600 ribu itu berdasarkan keterangan pemangku yang datang ke rumahnya.
"Angka 500 dan 600 ribu untuk pembuatan itu dikatakan langsung pemangku waktu ke rumah untuk ngurus berkas, dan pertama saya diminta untuk memberikan uang Rp300 ribu terlebih dahulu dan sisanya menyusul. Sisanya juga sudah saya berikan ke pemangku. Saya tinggal tunggu sertifikat saja," ucapnya.
Serupa juga disampaikan oleh warga lain di Pemangku Limaukunci. Untuk pengurusan sertifikat PTSL dikenakan Rp550 ribu. Sama halnya, pihaknya tidak mengetahui rincian angka itu muncul. Namun, berdasarkan informasi pemangku ke pihaknya dana tersebut untuk tambahan oprasional dalam pengurusan dan pengukuran tanah.
"Buat juga dikenakan Rp550 ribu. Tapi belum jadi punya saya. Saya sudah bayar Rp300 ribu ke pemangku. Sisahnya nanti saat sertifikat jadi," katanya.
Sumbet juga menyebut bahwa pihaknya tidak pernah dikumpulkan pekon untuk membahas mengenai harga pembuatan sertifikat.
"Tau ada program karena pengumuman di masjid oleh pemangku. Setelah itu pemangku datang menawarkan ke rumah-rumah warga termasuk saya. Disitu dikasih tau harga Rp550 ribu dan ada yang harus dibayar dulu. Tp ada juga yang langsung melunasi," katanya.
Sementara Pemangku Limau Kunci, Arif membenarkan bahwa pihak pekon mematok harga Rp550 ribu untuk pembuatan sertifikat PTSL tahun 2024. Dan angka itu diberlakukan menyeluruh terhadap masyarakat yang ingin mengurus serifikat.
Dikatakan Arif, bahwa Pekon Padangcahya mendapat jumlah PTSL sebanyak 340 buku. Dimana, 274 sudah dibagikan kepada masyarakat pada hari Selasa, 11 maret 2025 kemarin.
Mengenai harga yang ditetapkan oleh pekon, Arif berdalih bahwa itu kesepakatan bersama masyarakat yang mengurus sertifikat.
"Angka itu hasil kesepakatan bersama, waktu rapat dibalai pekon dan diikuti oleh seluruh peserta," tuturnya seraya mengatakan lupa unsur-unsur yang dilibatkan dalam rapat selain peratin. Begitu juga mengenai waktu kapan diselenggarakannya.
Arif juga mengatakan, jumlah Rp550 tersebut digunakan dalam pengurusan berkas dan oprasional mendampingi petugas pengukuran.
"Ya mas, masyarakat ada yang bayar separo dulu. Ada juga yang lunas. Dana itu untuk tambahan oprasional yang ngurus," katanya.
Peratin Padangcahya, Murzani Makruf ketika dikonfirmasi terkait besaran pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL tahun 2024 hingga kini tidak merespon. Meski, pesan WA yang dikirim wartawan, menandakan telah dibaca namun tidak ada balasan. (**)
Editor: Muhammad Furqon