MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membutuhkan anggaran sebesar Rp15,4 miliar untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bawaslu dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rabu, 12 Maret 2025.
"Awalnya, kebutuhan PSU dari KPU Pesawaran diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Namun, setelah dilakukan efisiensi, anggaran yang dibutuhkan menjadi Rp15,4 miliar. Pendanaan ini terdiri dari Rp6 miliar yang berasal dari sisa anggaran Pilkada 2024, sementara Rp9,4 miliar akan bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran," kata Erwan.
"Kekurangan 9 miliar lebih itu sudah dilaporkan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk menyukupi itu dan mereka menyanggupi. Pada saat 10 Maret kemarin kita sudah rakor di Pesawaran," imbuhnya.
Erwan menyampaikan, proses pelaksanaan PSU akan melibatkan badan adhoc yang telah ada sebelumnya, namun dengan evaluasi. Badan penyelenggara yang memiliki catatan permasalahan, baik di tingkat kecamatan maupun TPS, tidak akan diaktifkan kembali.
"Kami akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tetapi dengan evaluasi ketat. Mereka yang bermasalah tidak akan kembali bertugas," tegasnya.
Erwan mengatakan, PSU akan berlangsung sesuai keputusan KPU RI dan dijadwalkan Sabtu 24 Mei 2025. Pendaftaran pasangan calon baru telah dibuka pada 8-10 Maret 2025. Salah satu pasangan calon yang mendaftar adalah Supriyanto dan Suriansyah yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Golkar. Kemudian Elin bersama Demokrat mendaftarkan diri namun berkasnya dikembalikan.
Pasangan calon yang mendaftar akan melalui verifikasi ulang kata Erwan, termasuk pemeriksaan kesehatan serta klarifikasi terhadap dokumen pencalonan. Nomor urut pasangan calon dalam PSU tetap sama seperti sebelumnya.
"Selain itu, kami tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024," jelas Erwan.
Terkait kampanye, KPU menerapkan efisiensi dengan membatasi jumlah kegiatan. Kampanye hanya dilakukan sekali dalam bentuk debat publik yang disiarkan secara live streaming dari kantor KPU. Pasangan calon diperbolehkan melakukan kampanye terbatas, dialog, dan penyebaran bahan kampanye, tetapi tetap diawasi dan harus melaporkan dana kampanye secara transparan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyebutkan bahwa kebutuhan anggaran untuk pengawasan PSU oleh Bawaslu Pesawaran mencapai Rp7,8 miliar.
Iskardo juga mengatakan, PSU Pesawaran ini rawan gugatan pencalonan. Oleh karena itu Bawaslu siap menerima laporan.
"Informasinya, dari pengacara drg. Elin Demokrat akan mengajukan gugatan ke Bawaslu," jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menegaskan bahwa keputusan PSU bersifat final dan mengikat. Ia berharap KPU dapat memberikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kami menghormati keputusan PSU ini. Namun, ada beberapa hal yang masih menjadi perhatian publik, terutama dalam proses pendaftaran pasangan calon. Kami berharap KPU dapat memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaannya," kata Budiman. (**)
Editor: Muhammad Furqon