Protes Berkas Elin Dikembalikan, Demokrat: Harusnya Berkas Supriyanto-Suriyansyah Tidak Sah

img
Ketua DPC Demokrat Pesawaran Aries Sandi Darma Putra

MOMENTUM, Gedongtataan-- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pesawaran merasa tak terima berkas pendaftaran Elin septiani dikembalikan oleh KPU kabupaten setempat. Karena itu, mereka mendatangi sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk mempertanyakan persoalan tersebut.

Sebelumnya, berkas pendaftaran Elin Septiani (Istri Aries Sandi) dikembalikan karena dianggap tidak memenuhi syarat. Syarat itu antara lain: tidak ditandatangai serta tidak dihadiri calon wakil bupati yang diusung Demokrat yakni Supriyanto.

Ketua DPC Demokrat Pesawaran Aries Sandi Darma Putra mengatakan, kedatangannya ke KPU untuk mempertanyakan keputusan KPU yang meloloskan Supriyanto-Suriyansyah sedangkan calon dari Demokrat dikembalikan.

“Kalau ini dasarnya putusan MK harusnya pencalonan Supriyanto-Suriyansyah tidak sah, karena amar putusan MK itu diusung tiga parpol, kalau mereka berdasarkan PKPU berarti di sini Demokrat berhak mengajukan calonnya sendiri,” katanya, Rabu (12-3-2025).

Aries Sandi dan rombongan juga meminta perpanjangan waktu pendaftaran menjadi 7x24 jam, karena menilai KPU Pesawaran tidak memiliki petunjuk teknis pelaksanaan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pesawaran Feri Ikhsan mengatakan, ada beberapa aspirasi yang disampaikan oleh DPC Demokrat, salah satunya terkait dengan pendaftaran calon.

“Sebelumnya KPU RI telah menyampaikan jadwal terkait dengan pendaftaran calon, dan kami KPU Pesawaran juga telah mensosialisasikan kepada parpol terutama parpol pengusung yang calonnya di diskualifikasi,” terang Fery.

“Tadi sudah saya sampaikan, terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan PSU ini, langsung dikeluarkan oleh KPU RI dan disepakati oleh seluruh partai politik yang ada, jadi kami melaksanakan sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI,” tuturnya.

Menurut Fery, kehadiran DPC Demokrat juga mempertanyakan terkait berkas milik Drg. Elin Septiani dikembalikan sedangkan milik Supriyanto-Suriyansyah diterima oleh KPU Pesawaran.

“KPU Pesawaran juga telah menerbitkan surat nomor 494 terkait dengan tata cara prosedur penerimaan pencalonan, kemudian kita juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang terkait penerimaan calon,” kata dia.

“Tadi juga ditanyakan terkait dengan keputusan MK koalisi tiga Parpol pengusung, kalau kami di KPU hanya menerima pendafraran saja, kalau siapa calonnya dan bagaimana perundingannya itu hak dari partai pengusung, kalau kami hanya menerima mana calon yang persyaratannya lengkap kami terima, kami menjalankan tugas dengan baik tanpa ada tekanan ataupun keberpihakan kepada calon,” katanya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos