MOMENTUM, Panaragan --- Satuan Reskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Tiyuh/Desa Candrakencana Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Hardanus Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan, tersangka yang ditangkap, seorang mahasiswa berinisial RS, 19 tahun. Yang ditangkap bersadarkan laporang ke polisi pada 25 Maret 2025.
Menurut Tosira, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi setelah mendapat informasi keberadaan pelaku langsung menuju kediamannya di Candrakencana dan RS diamankan tanpa ada perlawanan.
"Kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut." Kata Tosira, Rabu (16/04/2025)
Kronologis kejadiannya. Korban seorang pelajar berinisial SV (17), warga Kecamatan Terusannunyai Kabupaten Lampung Tengah. Pada Sabtu 14 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, korban diajak kerumah pelaku. Kemudian pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan.
Karena pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hal tersebut dan korban tidak mau dan selalu menolak. Pelaku mengancam korban akan menyebarkan vidio syur di sosial media. Korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
"Atas kejadian tersebut kedua orang tua korban melaporkan ke Polres Tulangbawang barat untuk di tindak lanjuti. Berdasarkan bukti penyelidikan dan alat bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan RS sebagai tersangka," katanya.
"Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dan atau Pencabulan terhadap Anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang 17/2016 dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon