MOMENTUM, Panaragan -- Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) tahun anggaran 2021 sampai 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, mewakili Kajari Tubaba Mochamad Iqbal, dalam rilisnya menyatakan, tersangka tersebut bernisial EY, yang pada kasus tersebut menjabat bendara di Dinas P2KB Tubaba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan menetapkan EY sebagai tersangka pada Rabu, 16 April 2025. Dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala Tulangbawang.
Baca Juga: Kadis PPKB Tulangbawang Barat Bantah Tuduhan Jaksa
Dalam pemeriksaan, Kejaksaan menduga EY ikut terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,196 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat telah menetapkan Nurmansyah selaku Kepala Dinas P2KB sebagai tersangka dan telah dipidana.
Sementara terhadap EY, penyidik menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Selain itu, juga dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (**)
Editor: Muhammad Furqon