MOMENTUM, Semarang--KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Hal itu dideklarasikan 35 ketua atau utusan Komite Olahraga Nasional (KONI) dalam pertemuan di Kantor KONI Jateng Komplek GOR Jatidiri Semarang, Kamis 3 Juli 2025.
Dipimpin Ketua KONI Kabupaten Brebes Abdul Aris Assaad mereka menyampaikan pernyataan di teras kantor KONI dalam bentuk video berdurasi 21 detik. ‘’KONI Jawa Tengah menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 untuk dicabut. Sekali lagi, dicabut….!”
KONI Jateng pada 25 Juni lalu, dipimpin Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana beserta pengurus dan 6 perwakilan KONI Kabupaten/Kota beraudiensi dengan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman di Jakarta. Salah satu permohonan ketika itu juga adalah agar Permenpora No 14 dicabut.
Sebagai sosialisasi atas pertemuan dengan KONI Pusat tersebut, maka seluruh 35 ketua KONI di Jateng diundang ke Semarang. ‘’Kami harus menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada bapak-bapak ketua KONI Kab/Kota sekalian. Maka kita harus bersikap atas apa yang terjadi dalam organisasi olahraga ini,’’ kata Bona kepada para ketua KONI Kab/Kota itu.
Sementara itu, Kabid Hukum KONI Jateng Ali Purnomo menjelaskan tentang Permenpora No 14. Perarutan tersebut, menurut Ali, diputuskan pada 18 Oktober 2024 dan diundangkan pada 25 Oktober 2025. Dalam pasal 53 disebut untuk penyesuaian pelaksansaan penerapan Permenpora paling lama satu tahun. ‘’Artinya, peraturan ini akan efektif berlaku 25 Oktober 2025 mendatang,’’ kata Ali.
Padahal banyak kontroversi dalam Permenpora nomor 14 tersebut. ‘’Di samping pasal 16, beberapa pasal juga penuh kontroversi, sehingga perlu direvisi bahkan dicabut,’’ kata Ali.
Pertemuan pengurus KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Kantor KONI Jateng Komplek GOR Jatidiri Semarang, Kamis 3 Juli 2025. Foto. Ist.
Bersurat ke Presiden
Ketua KONI Kota Salatiga Agus Purwanto yang meupakan salah anggota rombongan saat audiensi ke KONI Pusat langsung menyebut, Permenpora tersebut wajib dicabut tidak cukup hanya direvisi. "’Kalau revisinya tidak menyangkut pasal-pasal yang sesuai dengan kebutuhan pembinaan olahraga, kan repot. Maka tidak ada jalan lain kecuali dicabut,’’ kata Agus.
Ketua KONI Pemalang Nugroho Budi Raharjo mengungkapkan pengalaman yang saat ini dihadapi setelah terbitnya Peraturan tersebut. ‘’Untuk anggaran tahun 2026, kan saat ini sudah harus diajukan karena Agustus nanti sudah ‘digedok’. Saat kami menghadap ke Kabupaten, kami diminta menghapus pengajuan anggaran tersebut karena Pemkab menyebut peraturan tersebut akan berlaku Oktober 2025. Maka, kami pun meminta peraturan itu dicabut,’’ tegasnya.
Pengalaman serupa dengan Pemalang juga dirasakan oleh KONI Kota Semarang. Sekretaris Umum Teguh Setiyono dan Alkomari mengaku mendapat penolakan dari Pemkot untuk anggaran tahun 2026.
Peernyataan keberatan juga dikemukakan oleh Ketua KONI Wonosobo Khozin dan Ketua KONI Blora Setiyono. Bahkan KONI Blora sudah melangkah lebih jauh yakni menggalang cabang-cabang olahraga anggotanya untuk membuat surat pernyataan penolakan Permenpora.
Dari berbagai pendapat dan sikap, akhirnya disimpulkan masing-masing Ketua KONI Kabupaten/Kota se-Jateng untuk membuat surat pernyataan penolakan Permenpora langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto lewat Ketua KSP (Kantor Staf Presiden) AM Putranto di Gedung Bina Graha Jl Veteran Jakarta Pusat.(**)
Editor: Muhammad Furqon