MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang perempuan oknum guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu berinisial RP (34), ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan, RP telah menggunakan sabu sejak 2015, saat masih mahasiswa.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena pelaku berprofesi sebagai guru sekolah dasar.
“Ini cukup mengejutkan karena yang bersangkutan merupakan seorang pendidik. Dampak sosialnya besar,” kata Yunus, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, RP mengaku menggunakan sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun. Ia disebut sebagai pengguna aktif dengan frekuensi penggunaan hingga dua kali dalam sehari.
“Pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, kemudian malam hari digunakan saat bersama pasangannya,” ujar Kapolres.
Yunus juga mengungkapkan bahwa RP menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari pengedar hingga bandar. Hubungan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan sabu secara berkelanjutan.
“Yang bersangkutan berpindah-pindah hubungan, dan semuanya berkaitan dengan peredaran narkoba. Ini berlangsung cukup lama,” katanya.
Menurut Kapolres, RP mampu menutupi aktivitas tersebut dengan citra sebagai guru yang dinilai tertutup dan tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan sekitar.
“Secara sosial terlihat baik-baik saja. Justru ini yang membuatnya berbahaya,” ujarnya.
Penyelidikan polisi juga mendalami dugaan keterlibatan hubungan pribadi RP dengan sejumlah pihak, termasuk kepala pekon dan seorang oknum camat di Kabupaten Pringsewu. Polisi mengaku telah mengantongi bukti percakapan digital dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba telah menyasar semua lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi.
“Narkotika jenis sabu sangat merusak. Penggunanya bisa kehilangan empati dan melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari penangkapan RR, yang merupakan pasangan RP, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Pardasuka. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Dalam kasus tersebut, RR diduga berperan sebagai pencari sekaligus pengedar sabu, sedangkan RP bertugas menyimpan barang dan mengelola uang hasil penjualan.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku pakaian RP. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Laksono. (**)
Editor: Muhammad Furqon
