MOMENTUM, Bandarlampung-- Kebijakan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Rilau Bandarlampung diduga bertolak belakang dengan realita.
Disatu sisi, mereka sengaja memotong tunjangan gaji seluruh pegawai dengan dalih efisiensi. Namun, disisi lain, justru menaikkan status dua puluhan karyawan dari 80 persen menjadi pegawai penuh (100 persen).
Baca juga: Sejak Maret, Gaji Karyawan Perumda Way Rilau Dipotong
Dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur Utama Perumda Way Rilau, Maidasari enggan berkomentar. Dia menyarankan wartawan agar menghubungi Direktur Umum, Toton Sulistyono.
Kepada harianmomentum.com, Toton berdalih pengangkatan status karyawan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut dia, karyawan yang diangkat tersebut sudah bekerja sebagai pegawai kontrak sejak tahun 2020. "Kan kalau kontrak itu harus diperbaharui setiap satu tahun. Dari 2020, kita perbarui tahun 2021 dan 2022. Jadi udah dua kali diperpanjang," kata Toton kepada harianmomentum.com, Selasa (22-7-2025).
Selanjutnya, para pegawai tersebut diangkat sebagai karyawan 80 persen pada tahun 2023. "Sesuai peraturan, karyawan yang sudah 80 persen setelah satu tahun, harus diangkat jadi 100 persen," jelasnya.
Menurut dia, seharusnya kenaikan status karyawan dari 80 persen menjadi 100 persen dilaksanakan pada Oktober 2024.
"Tapi kita coba agak lamain sedikit, jadi baru bulan Maret 2025, berbarengan dengan efisiensi," ujarnya.
Karena itu, dia meyakini, pengangkatan karyawan tersebut telah sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
Meski demikian, dia memastikan pengangkatan tersebut tidak berpengaruh terhadap beban anggaran di Perumda Way Rilau. Hal itu dikarenakan gaji yang diterima karyawan dengan status 100 persen tidak jauh berbeda dengan 80 persen.
"Masalahnya take home pay, atau uang yang diterima sebetulnya tidak terlalu beda. Jadi harusnya gajinya naik, tapi mereka kena efisiensi," tuturnya.
Bukan hanya karyawan tetap, seluruh pegawai di Perumda Way Rilau tetap terkena efisiensi atau pemotongan gaji.
"Tidak hanya karyawan tetap, kontrak, tenaga harian lepas juga semua kena. Itu sudah kita laporkan ke pemerintah kota kita punya program untuk eifisien," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan karyawan Perumda Air Minum Way Rilau, Bandarlampung menjerit.
Pasalnya, sudah tiga bulan gaji mereka dipotong perusahaan. Pemotongan itu berdasarkan instruksi lisan dari Walikota Eva Dwiana. Karena Perumda Way Rilau terlilit hutang ratusan miliar.
Besaran potongan mencapai 25 hingga 35 persen dari total pendapatan karyawan semestinya. Itemnya: uang makan dan tunjangan kinerja dihapuskan. Sedangkan tunjangan keluarga dan insentif dipangkas sebesar 50 persen.
“Mayoritas karyawan menjerit. Karena gaji yang kami terima saat ini berkurang drastis. Bahkan ada yang nombok karena otomatis dipotong cicilan hutang,” ungkap karyawan kepada harianmomentum.com, Jumat 2 Mei 2025.
Karyawan yang enggan disebutkan namanya itu juga keberatan atas kebijakan itu. Sebab, hutang ratusan miliar perusahaan mereka merupakan buah kebijakan walikota dan direksi sebelumnya.
“Besarnya hutang Perumda Way Rilau ini kan akibat kebijakan walikota dan direksi sebelumnya. Mengapa kami harus ikut menanggungnya?” tukasnya.
Editor: Agung Darma Wijaya