Tidak Terima Proyeknya Diberitakan, Ketua Aspeknas Pesibar Bentak Wartawan

img
Proyek pembangunan jalan onderlagh yang dikerjakan PT 41R Rich Konstruksi ini tidak selesai tepat waktu.

Harianmomentum.com--Direktur PT. 41R Rich Konstruksi Rizki Putra menyangkal menggunakan jenis batu lapis pada proyek pembangunan jalan onderlagh, ruas Simpangkerbang, Kecamatan Waykrui-Atar Lebuai,Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Menurut Rizki material batu yang digunakan untuk proyek tersebut adalah jenis batu belah yang didatangkan dari Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara.

"Saya punya bukti pembelian batu belah dari Bukitkemuning lengkap. Berarti kamu sudah fitnah dan mencemarkan nama baik saya," kata Rizki pada harianmomentum.com melalui telepon, Kamis (18/1).

Rizki yang menjabat Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat itu,juga merasa keberatan dengan pemberitaan Harianmomentum.com dan Suarapedia.com, terkait PT. 41R Rich Konstruksi yang di black list oleh pemkab setempat.

"Saya ketua Aspeknas yang kamu beritakan itu. Kamu memberitakan saya tanpa konfirmasi dengan saya. Kalau itu diputus kontrak, seharusnya saya sudah dapat surat pemutusan kontrak, sampai detik ini surat pemutusan kontrak itu saya belum dapat,” kata Rizki.

Bukan hanya itu, dengan nada tinggi Rizki mengeluarkan kata-kata yang bernada mengancam.  
“Jadi kamu mau apa sekarang, kita selesaikan secara hukum atau kamu ketemu saya sekarang. Kamu dimana? Kita ketemu di Polda aja yuk. Habis semua harta saya, kita selesaikan secara hukum ini ya. Jadi saya akan gunakan ranah hukum sesuai aturan negara. Kalian lihat saya ya," ancamnya.

Diberitakan sebelumnya, PT 41R Rich Konstruksi milik Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Rizki Putra, masuk dalam daftar perusahaan yang diblack list (daftar hitam) oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Dengan status black list itu, maka PT. 41R Rich Konstruksi harus menerima konsekwensi, tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan selama satu tahun, bukan hanya di lingkup Pemkab Pesibar tapi di seluruh daerah Provinsi Lampung.

Penempatan PT 41R Rich Konstruksi dalam daftar hitam Pemkab Pesibar, karena perusahaan tersebut tidak mampui menyelesaikan proyek peningkatan badan jalan Simpangkerbang Kecamatan Waykrui-Atar Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah. Kegiatan proyek tersebut berupa: pembangunan jalana onderlagh dan pembangunan talud  pada sisi kanan-kiri jalan.


CV Dipa Santa selaku konsutlan proyek tersebut, membenarkan adanya pemutusan kontrak kerja PT 41R Rich Konstruksi oleh dinas pekerjaan umum setempat.

“Benar statusnya sudah diputus kontrak sejak 28 Desember 2017. Seharusnya masa kontrak kerja proyek pembanguan jalan onderlangh itu, hingga 15 Desember. Tapi sampai batas waktu habis, pekerjaanya tidak selesai,” kata Candra Safaro konsultan CV Dipa Santa pada hariamomentum.com melalui sambungan telepeon, Rabu (17/1).

Dia menerangkan, realisasi akhir proyek tersebut hingga diputus kontrak kerjanya, baru mencapai 58 persen dengan pencairan dana 52 persen dari total pagu Rp5,068 miliar.

Menurut dia, faktor cuaca menjadi salah satu penyebab tidak selesainya pekerjaan proyek tersebut.  

 “Kondisi cuaca yang tidak mendukung, membuat  proses pemasokan material terhambat. Itu yang menjadi sebab PT 41R Rich Konstruksi tidak bisa menyelesaikan pekerjaan proyek sesuai waktu yang ditetapkan,” terangnya.

Dia juga menyebut, tidak mengajukan perpanjangan masa waktu pekerjaan. Itu karena, adanya keharusan membayar denda, juga dikhawatirkan pekerjaan tersebut, tetap tidak rampung meski sudah dilakukan perpanjangan waktu.

"Memang tidak diajukan untuk perpanjangan, karena harus membayar denda dan khawatir dengan kondisi cuaca yang buruk pekerjaan tersebut tetap tidak selesai," jelasnya.

Candra juga mengaku, saat musim kemarau, sudah meminta pihak perusahaan segera melakukan pasokan material ke lokasi pekerjaan.

“Meski sudah diminta demikian, namun justru pihak rekanan baru melaksanakan mobilisasi materialnya ketika musim penghujan," ungkapnya.

Terpisah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut  Abdullah, belum mau memberikan keterangan terkait masalah blak list itu."Jumat saja ya konfirmasinya, sekarang saya belum siap," kilahnya.

Berdasarkan pantauan harianmomtum.com di lokasi  proyek, material batu yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut  diduga jenis batu lapis. Padahal, seharusnya untuk pembangun jalan yang  digunakan adalah batu bela/pecah.

Bukan itu saja, sistem pemasangan batu juga tidak dengan  posisi berdiri, tetapi dengan posisi tidur. Begitu juga dengan ukuran batu yang digunakan, tidak sesuai ukuran yang ditetapkan. (asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos