Harianmomentum.com--Direktur PT. 41R Rich
Konstruksi Rizki Putra menyangkal menggunakan jenis batu lapis pada proyek
pembangunan jalan onderlagh, ruas Simpangkerbang, Kecamatan Waykrui-Atar
Lebuai,Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Menurut Rizki material batu yang digunakan untuk proyek
tersebut adalah jenis batu belah yang didatangkan dari Bukitkemuning, Kabupaten
Lampung Utara.
"Saya punya bukti pembelian batu belah dari
Bukitkemuning lengkap. Berarti kamu sudah fitnah dan mencemarkan nama baik
saya," kata Rizki pada harianmomentum.com melalui telepon, Kamis (18/1).
Rizki yang menjabat Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi
Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat itu,juga merasa keberatan dengan
pemberitaan Harianmomentum.com dan Suarapedia.com, terkait PT. 41R Rich
Konstruksi yang di black list oleh pemkab setempat.
"Saya ketua Aspeknas yang kamu beritakan itu. Kamu
memberitakan saya tanpa konfirmasi dengan saya. Kalau itu diputus kontrak,
seharusnya saya sudah dapat surat pemutusan kontrak, sampai detik ini surat
pemutusan kontrak itu saya belum dapat,” kata Rizki.
Bukan hanya itu, dengan nada tinggi Rizki mengeluarkan
kata-kata yang bernada mengancam.
“Jadi kamu mau apa sekarang, kita selesaikan secara hukum
atau kamu ketemu saya sekarang. Kamu dimana? Kita ketemu di Polda aja yuk.
Habis semua harta saya, kita selesaikan secara hukum ini ya. Jadi saya akan
gunakan ranah hukum sesuai aturan negara. Kalian lihat saya ya," ancamnya.
Diberitakan sebelumnya, PT 41R Rich Konstruksi milik Ketua
Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat
(Pesibar) Rizki Putra, masuk dalam daftar perusahaan yang diblack list (daftar
hitam) oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Dengan status black list itu, maka PT. 41R Rich Konstruksi
harus menerima konsekwensi, tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan selama satu
tahun, bukan hanya di lingkup Pemkab Pesibar tapi di seluruh daerah Provinsi
Lampung.
Penempatan PT 41R Rich Konstruksi dalam daftar hitam Pemkab
Pesibar, karena perusahaan tersebut tidak mampui menyelesaikan proyek
peningkatan badan jalan Simpangkerbang Kecamatan Waykrui-Atar Lebuai Kecamatan
Pesisir Tengah. Kegiatan proyek tersebut berupa: pembangunan jalana onderlagh
dan pembangunan talud pada sisi kanan-kiri jalan.
CV Dipa Santa selaku konsutlan proyek tersebut, membenarkan
adanya pemutusan kontrak kerja PT 41R Rich Konstruksi oleh dinas pekerjaan umum
setempat.
“Benar statusnya sudah diputus kontrak sejak 28 Desember
2017. Seharusnya masa kontrak kerja proyek pembanguan jalan onderlangh itu,
hingga 15 Desember. Tapi sampai batas waktu habis, pekerjaanya tidak selesai,”
kata Candra Safaro konsultan CV Dipa Santa pada hariamomentum.com melalui
sambungan telepeon, Rabu (17/1).
Dia menerangkan, realisasi akhir proyek tersebut hingga
diputus kontrak kerjanya, baru mencapai 58 persen dengan pencairan dana 52
persen dari total pagu Rp5,068 miliar.
Menurut dia, faktor cuaca menjadi salah satu penyebab tidak
selesainya pekerjaan proyek tersebut.
“Kondisi cuaca yang tidak mendukung, membuat
proses pemasokan material terhambat. Itu yang menjadi sebab PT 41R Rich
Konstruksi tidak bisa menyelesaikan pekerjaan proyek sesuai waktu yang
ditetapkan,” terangnya.
Dia juga menyebut, tidak mengajukan perpanjangan masa waktu
pekerjaan. Itu karena, adanya keharusan membayar denda, juga dikhawatirkan
pekerjaan tersebut, tetap tidak rampung meski sudah dilakukan perpanjangan
waktu.
"Memang tidak diajukan untuk perpanjangan, karena harus
membayar denda dan khawatir dengan kondisi cuaca yang buruk pekerjaan tersebut
tetap tidak selesai," jelasnya.
Candra juga mengaku, saat musim kemarau, sudah meminta pihak
perusahaan segera melakukan pasokan material ke lokasi pekerjaan.
“Meski sudah diminta demikian, namun justru pihak rekanan
baru melaksanakan mobilisasi materialnya ketika musim penghujan,"
ungkapnya.
Terpisah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut
Abdullah, belum mau memberikan keterangan terkait masalah blak list
itu."Jumat saja ya konfirmasinya, sekarang saya belum siap," kilahnya.
Berdasarkan pantauan harianmomtum.com di lokasi proyek,
material batu yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut diduga
jenis batu lapis. Padahal, seharusnya untuk pembangun jalan yang
digunakan adalah batu bela/pecah.
Bukan itu saja, sistem pemasangan batu juga tidak dengan
posisi berdiri, tetapi dengan posisi tidur. Begitu juga dengan ukuran
batu yang digunakan, tidak sesuai ukuran yang ditetapkan. (asn)
Editor: Harian Momentum