MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung memanfaatkan momentum Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa untuk memperkenalkan sistem perizinan digital Online Single Submission (OSS) kepada masyarakat.
Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa sendiri merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Bandarlampung dan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.
Kegiatan itu bertajuk “UMKM Naik Kelas!”, acara tersebut diisi berbagai kegiatan seperti seminar literasi hukum, pengurusan izin merek, sertifikasi halal, bazar produk lokal, hingga penyaluran bantuan bagi UMKM prioritas.
Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa. Ist
Kegiatan berpusat di Gedung Graha Mandala, 17–19 Oktober 2025, menjadi ajang bagi DPMPTSP memperluas akses layanan publik, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usahanya secara daring.
Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung, Febriana mengatakan, pihaknya membuka layanan perizinan berusaha gratis sekaligus memberikan bimbingan teknis tentang cara pengurusan izin melalui sistem OSS.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa perizinan kini bisa dilakukan dengan mudah, cepat dan gratis secara online. Petugas kami siap mendampingi langsung proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga penerbitan izin usaha,” kata Febriana, Kamis, (16-10-2025).
Selain melayani penerbitan izin di lokasi acara, stan DPMPTSP juga difungsikan sebagai pusat literasi publik mengenai investasi dan perizinan digital. Masyarakat dapat berkonsultasi langsung mengenai pendaftaran usaha, pembuatan NIB, maupun pengurusan izin mikro dan kecil.
Menurut Febriana, penerapan OSS merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik di Kota Bandarlampung. Sistem ini diyakini mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses penerbitan izin, serta meningkatkan transparansi.
“Legalitas adalah langkah awal agar UMKM bisa naik kelas. Melalui OSS, prosesnya lebih efisien dan akurat, sehingga pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnisnya,” imbuhnya.
Dengan adanya digitalisasi perizinan melalui OSS, DPMPTSP menegaskan komitmennya mempercepat legalisasi usaha, memperluas literasi investasi, dan menciptakan iklim usaha yang inklusif dan kompetitif, sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas 2045.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi. Melalui layanan digital ini, kami ingin memastikan pelaku usaha di Bandar Lampung bisa tumbuh lebih mudah dan berdaya saing,” pungkas dia. (**)
Editor: Muhammad Furqon