MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023 dan 2024.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa KPK Greafik menyebut total kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar nilai tersebut. Perhitungan itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut jaksa, perkara tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan ketentuan.
Gus Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, diduga terdapat penerimaan fee percepatan dari jemaah.
Khusus untuk kuota haji khusus tambahan 2024, Gus Yaqut juga didakwa mengatur pembagian sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis.
Dari perkara tersebut, jaksa mendakwa Gus Yaqut memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS. Jika dikonversikan dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS, nilainya sekitar Rp4,83 miliar.
Jaksa menyebut dugaan keuntungan tidak hanya dinikmati Gus Yaqut. Sebanyak 313 PIHK juga disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji khusus tambahan tersebut.
KPK menilai rangkaian perbuatan para terdakwa dalam pengelolaan kuota haji tambahan telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk menguji dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(*)
Editor: Muhammad Furqon
