MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 perkilogramnya.
HAP dengan potongan maksimal 15 persen itu akan diberlakukan mulai tanggal 10 November mendatang.
Harga itu pun telah ditandatangani oleh Gubernur bersama bupati/walikota di Ruang Rapat Utama, Rabu (5-11-20250.
"Hari ini kami menandatangani Harga Acuan Pembelian untuk singkong sesuai Pergub atas permintaan Pak Menteri. Harganya ditetapkan Rp1.350 perkilogram dengan potongan 15 persen," kata Mirza.
Dia menegaskan, harga tersebut tidak hanya berlaku di pabrik, tetapi seluruh lapak singkong.
Penetapan HAP tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Dia menjelaskan, keputusan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pelaku usaha, pabrik, lapak dan petani singkong.
"Kami kasih waktu lima hari untuk bupati berkoordinasi dengan lapak dan pabrik, memastikan semuanya siap. Jadi tanggal 10 nanti, aturan ini bisa berlaku serentak di Provinsi Lampung," jelasnya.
Selain itu, menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga mengeluarkan empat Surat Keputusan (SK) penting.
Diantaranya pembentukan tim pengawas dan pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar pergub.
Dia berharap, dengan adanya pergub dan keputusan tersebut dapat memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.
"Sanksinya bertahap, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga pada akhirnya bisa berujung pada pencabutan izin usaha jika tetap tidak menaati aturan. Jadi tidak langsung dicabut, tapi melalui tahapan yang jelas," sebutnya.
Dia mengatakan, keterlibatan pemerintah dalam tata kelola singkong jufga sangat penting.
"Kenapa kami ajak para bupati, karena kewenangan izin terhadap lapak ini ada di kabupaten. Pengawasan terhadap Pergub ini dilakukan berjenjang. Antara Pemprov dan Pemkab, bekerja sama dengan Satgas Pangan di masing-masing wilayah," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
