KSPI Komitmen Perkuat Budaya K3 dan Cegah Bahaya Asbes

img

MOMENTUM, Jakarta -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkomitmen untuk memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sekaligus mendorong pencegahan bahaya asbes di seluruh sektor industri. Komitmen ini ditegaskan sebagai respons atas meningkatnya angka kecelakaan kerja dan ancaman penyakit akibat kerja yang masih menghantui pekerja Indonesia.

Ahli K3 KSPI, Ridwan Panjaitan, menilai penguatan budaya K3 tidak bisa lagi ditunda. Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan), jumlah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 298.137 kasus kecelakaan kerja, meningkat menjadi 370.747 kasus pada 2023, dan hingga Oktober 2024 telah mencapai 356.383 kasus.

“Di balik setiap kasus ada pekerja, ada keluarga, ada masa depan yang terancam. Karena itu, membangun budaya K3 yang kuat harus menjadi prioritas utama di setiap tempat kerja,” ujar Ridwan di Jakarta, Sabtu (13/12). 

Ia menambahkan, pencegahan jauh lebih murah dan lebih manusiawi dibandingkan menanggung biaya sosial dan kesehatan akibat kecelakaan serta penyakit kerja.

Selain kecelakaan kerja, KSPI juga menyoroti bahaya laten penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh paparan asbes. Anggota Majelis Nasional KSPI, Sofyan Abdul Latief, mengingatkan bahwa komunitas kesehatan global telah lama mengakui asbes sebagai ancaman serius bagi keselamatan pekerja.

Menurut Sofyan, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) menyebut asbes sebagai “salah satu karsinogen terpenting dalam pekerjaan.” WHO menegaskan bahwa seluruh jenis asbes, termasuk krisotil, dapat menyebabkan berbagai penyakit mematikan seperti mesotelioma, kanker paru-paru, kanker laring, kanker ovarium, asbestosis, serta penyakit pleura. 

“WHO bahkan telah menempatkan pemberantasan penyakit terkait asbes sebagai agenda penting sejak 2003,” ujarnya dalam rilisnya, Sabtu 13 Desemer 2025.

Ia menambahkan bahwa resolusi global juga telah jelas. Majelis Kesehatan Dunia mendorong kampanye internasional untuk menghapus penyakit akibat asbes, dengan kesimpulan tegas bahwa penghentian total penggunaan semua jenis asbes merupakan pendekatan paling efektif. 

“Tidak ada penggunaan asbes yang benar-benar aman,” kata Sofyan, merujuk pada berbagai rekomendasi WHO dan badan internasional terkait.

Sikap serupa ditegaskan dalam forum perburuhan internasional. International Labour Conference yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization) pada Sesi ke-95 tahun 2006 mengadopsi resolusi yang menyerukan penghapusan penggunaan asbes di masa depan. Resolusi tersebut juga menegaskan bahwa Konvensi ILO No. 162 tentang Asbes tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melanjutkan penggunaan asbes, termasuk asbes krisotil.

Dari perspektif sektor kesehatan, Slamet Rizki dari Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi KSPI menekankan bahwa isu K3 harus menjadi jantung perjuangan serikat pekerja. Menurutnya, perlindungan keselamatan dan kesehatan adalah hak dasar pekerja. 

“Tidak ada pekerjaan yang seharga nyawa. Serikat pekerja harus berdiri di garis depan untuk memastikan setiap pekerja pulang ke rumah dengan selamat dan sehat,” tegas Slamet.

Melalui berbagai program edukasi, kampanye publik, serta advokasi kebijakan, KSPI berkomitmen mendorong penguatan sistem K3 nasional dan mempercepat langkah menuju Indonesia bebas asbes. Bagi KSPI, melindungi keselamatan pekerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan kemanusiaan.






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos