Singkong Masuk Dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Komoditas singkong masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (29-12-2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong Mikdar Ilyas menyampaikan, berdasarkan rapat terakhir dengan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, permasalahan harga komoditas tersebut dikembalikan kepada daerah.

Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pun mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) Singkong.

HAP pun ditetapkan sebesar Rp1.350 ribu perkilogramnya dengan potongan 15 persen.

"Hampir di semua daerah, sekarang semenjak diberlakukan pergub, pangsa pasar sudah mulai ramai," kata Mikdar.

Meski demikian, pergub soal HAP Singkong itu belum memiliki payung hukumnya atau Peraturan Daerah (Perda).

Sehingga, Pansus dan Komisi II DPRD Lampung mendorong agar singkong masuk Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Alhamdulillah, tadi sudah disampaikan perwakilan Bapemperda bahwa singkong sudah masuk dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," jelasnya.

Dia menegaskan, dengan masuknya komoditas singkong dalam raperda, maka bukan hanya sanksi administratif yang bisa diberikan kepada pengusaha. 

"Karena sudah ada perdanya, maka di dalamnya juga ada sanksi pidana. Jadi ini akan lebih menguatkan lagi mengenai tataniaga singkong," tegasnya.

Sementara, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan, komoditas singkong yang masuk dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disusun untuk mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus (pansus) singkong DPRD Provinsi Lampung yang telah membahas persoalan tata kelola komoditas singkong secara komprehensif.

"Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan sepakat dengan rekomendasi yang telah disampaikan, terutama dalam upaya perbaikan tata kelola komoditas singkong di daerah. Ini demi mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri serta stabilitas ekonomi daerah," kata Jihan.

Regulasi ini menjadi landasan penting untuk melindungi dan memberdayakan petani agar terwujud swasembada pangan dan regenerasi petani, termasuk didalamnya menjadikan ubi kayu sebagai komoditas prioritas di Provinsi Lampung. 

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.

"Melalui koordinasi dan langkah-langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan," ujarnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos