Heti Akui Kebenaran Bukti, BK DPRD Bandarlampung Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

img
Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Heti Friskatati, mengakui kebenaran sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, foto, dan video yang mencuat ke publik terkait proyek revitalisasi sekolah. 

Pengakuan tersebut disampaikan Heti saat menjalani sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik yang digelar Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandarlampung, Kamis (8-1-2026).

Sidang lanjutan tersebut digelar untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Heti Friskatati. Dalam pemeriksaan, BK meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan terkait bukti-bukti yang dilaporkan.

Ketua BK DPRD Bandarlampung, Yuhadi, mengatakan Heti membenarkan keberadaan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan komunikasi antara anaknya dengan pihak sekolah terkait laporan proyek revitalisasi.

“Yang bersangkutan membenarkan bahwa foto screenshot chat WhatsApp anaknya dengan pihak sekolah itu memang benar,” kata Yuhadi usai sidang.

Selain itu, Heti juga mengakui kebenaran video yang menunjukkan dirinya berada di lingkungan sekolah bersama pihak sekolah dan rekanan. Ia turut membenarkan sejumlah foto aktivitas dirinya yang diambil saat berada di sekolah tersebut.

Namun demikian, menurut Yuhadi, Heti secara tegas membantah terlibat langsung dalam proyek revitalisasi sekolah yang menjadi sorotan.

“Yang bersangkutan membenarkan keberadaan foto dan video, tetapi membantah keterlibatan dalam proyek revitalisasi sekolah,” jelas Yuhadi.

BK DPRD Bandarlampung, lanjut Yuhadi, akan terus mendalami seluruh keterangan yang disampaikan dengan mencocokkannya terhadap bukti serta keterangan saksi lain sebelum mengambil kesimpulan akhir.

“Semua keterangan akan kami kaji secara objektif. BK bekerja berdasarkan fakta dan aturan etik yang berlaku,” tegasnya.

Yuhadi menambahkan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Untuk diketahui, bukti-bukti yang diajukan pelapor berkaitan dengan kegiatan proyek revitalisasi di SD Negeri 1 Rajabasa. Bukti tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan aktivitas Heti Friskatati di lokasi, sebagaimana yang diakui oleh yang bersangkutan dalam persidangan. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos