Kasus PT KAP, Pemkab dan DPRD Diminta Tegas

img
Tokoh pemuda sekaligus pemerhati lingkungan Kecamatan Sungkai Utara Muchammad Iqbal

MOMENTUM, Kotabumi--Dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup oleh PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP) di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, mulai menuai sorotan serius dari elemen masyarakat.

Tokoh pemuda sekaligus pemerhati lingkungan Kecamatan Sungkai Utara Muchammad Iqbal mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lampung Utara bersikap tegas serta transparan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jika memang terbukti terjadi pelanggaran lingkungan oleh PT Kencana Acidindo Perkasa, pemerintah harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iqbal, Senin (12-1-2026).

Ia menekankan, masyarakat tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, investasi tersebut wajib mematuhi seluruh regulasi, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup.

Baca juga: DPRD Segera Tinjau PT KAP

Menurutnya, aktivitas penanaman sawit yang diduga mendekati bibir sungai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam lahan milik warga. Padahal, aturan mengenai batas minimal perkebunan dengan daerah aliran sungai (DAS) telah diatur secara jelas.

“Ketentuannya sudah tegas. Jangan sampai aturan yang ada justru dilanggar. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tapi juga masyarakat sekitar,” ujarnya.

Iqbal berharap langkah DPRD dan Pemkab Lampung Utara yang turun langsung ke lapangan tidak berhenti sebatas peninjauan, melainkan diikuti dengan tindakan nyata untuk membenahi aktivitas PT KAP sesuai peraturan perundang-undangan.

“Turunnya DPRD dan Pemkab harus menjadi langkah awal penegakan aturan, bukan sekadar formalitas. Semua harus berjalan sesuai undang-undang,” pungkasnya. (**)







Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos