MOMENTUM, Kotabumi--Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan akan segera turun ke lapangan meninjau aktivitas PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP), menyusul dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dilaporkan warga karena diduga membuka lahan terlalu dekat dengan sempadan sungai, yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan ancaman banjir.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Utara, Darma Saputra, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait aktivitas PT KAP. Ia menegaskan, DPRD telah berkoordinasi dengan DLH untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Kami segera turun ke lapangan bersama DLH untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan lingkungan hidup, sebagaimana keluhan warga,” ujar Darma Saputra saat dihubungi, Minggu (11-1-2026).
Darma menegaskan, apabila perusahaan terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan sawit terkait sertifikasi dan kepatuhan kawasan.
“Setiap perusahaan kelapa sawit wajib memenuhi ketentuan, termasuk sertifikasi ISPO dan aturan terkait DAS. Kita cek dulu di lapangan. Jika tidak terpenuhi dan terbukti ada aktivitas di luar ketentuan, tentu akan dikenakan sanksi tegas,” tegasnya.
Senada dengan DPRD, DLH Lampung Utara memastikan akan segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas PT KAP. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan, khususnya terkait keberadaan kebun sawit di kawasan DAS.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Lampung Utara, Juliansyah Imron, mengatakan tim DLH akan memeriksa jarak kebun dengan aliran sungai serta potensi pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga.
“Secepatnya kita turun,” kata Juliansyah, Sabtu (10-1-2026).
Sebelumnya, warga Kecamatan Sungkai Utara mengeluhkan aktivitas PT KAP yang dinilai membuka lahan perkebunan terlalu dekat dengan bibir sungai. Perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun itu diduga melanggar batas sempadan sungai dan mencemari aliran air.
Warga memahami bahwa jarak aman perkebunan kelapa sawit dari sempadan sungai seharusnya mencapai 50 hingga 100 meter. Namun, kondisi di lapangan disebut jauh dari ketentuan tersebut.
“Faktanya di lapangan, jarak kebun PT Kencana Acidindo Perkasa hanya sekitar 10 sampai 15 meter dari bibir sungai,” ujar Jimi (38), salah seorang warga setempat.
Dia menilai jarak yang terlalu dekat tersebut berpotensi memicu banjir, mencemari sungai akibat limbah, serta menimbulkan bau tak sedap dari aktivitas perusahaan. Selain itu, kebutuhan air yang tinggi pada industri kelapa sawit juga dinilai berdampak pada ketersediaan air bersih bagi warga.
“Selama ini tidak ada bentuk tanggung jawab sosial atau kompensasi dari perusahaan kepada warga,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT KAP. Saat dikonfirmasi, perwakilan perusahaan, Anton, menyebut manajemen belum dapat ditemui.
“Manajer tidak ada di tempat. Besok datang lagi,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Kencana Acidindo Perkasa membawahi tiga perusahaan perkebunan lainnya, yakni PT AKG (perkebunan tebu), PT Paramitha Mulya Langgeng (kayu), dan PT Florindo Makmur (perkebunan singkong). (**)
Editor: Munizar
