Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pemprov Imbau UMKM Daftar e-Katalog

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendaftar produknya melalui katalog elektronik (e-katalog).

Terlebih, seluruh pengadaan pemerintah akan diwajibkan melalui mekanisme e-purchasing di E-Katalog versi 6, sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Begitu disampaikan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung Sukmawan Hemdriyanto saat diwawancarai, Kamis (22-1-2026).

Menurut Hendri, dengan mendaftarkan produknya, UMKM berpeluang untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan pemerintah.

"Pelaku UMKM kami dorong untuk turut serta mengisi etalase E-Katalog. Mulai dari UMKM makan dan minum, penyedia jasa sewa kendaraan, hingga alat tulis kantor. Ini peluang besar bagi UMKM untuk berkiprah dalam proses pengadaan pemerintah," kata Hendri.

Dia menjelaskan, kedepannya, proses pengadaan tidak lagi dilakukan secara manual. Bahkan, pemerintah mendorong seluruh pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik.

"Semua proses pengadaan akan dilakukan secara e-purchasing, tercatat, transparan, dan tersimpan secara elektronik. Tidak ada lagi pengadaan secara manual," jelasnya.

Biro PBJ juga menyediakan pusat layanan informasi, termasuk call center dan layanan WhatsApp yang dapat diakses pada jam kerja guna membantu UMKM yang hendak mendaftar.

"Pemerintah ingin menggerakkan ekonomi lokal. Maka UMKM daerah benar-benar kami dorong agar berpartisipasi aktif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," sebutnya.

Selain e-purchasing, Perpres juga mengatur ketentuan konsolidasi pengadaan guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta prinsip value for money.

Sebagai langkah awal, Pemprov Lampung melalui Biro PBJ telah melakukan konsolidasi pengadaan kertasuntuk tahun anggaran 2026.

"Seluruh OPD didorong melakukan pembelian kertas melalui konsolidasi yang sudah tersedia di Inaproc. Dengan sistem ini, harga kertas akan seragam di seluruh OPD, sehingga tidak ada lagi perbedaan harga antar OPD," terangnya.

Konsolidasi itu akan terus dimonitor dan dievaluasi agar pelaksanaannya berjalan optimal dan memberikan efisiensi anggaran yang signifikan bagi pemerintah daerah.

Selain konsolidasi harga oleh Biro PBJ, Hendriyanto juga mendorong OPD melakukan konsolidasi proses pengadaan di internal masing-masing.

"OPD perlu menyatukan pengadaan item sejenis dalam satu proses. Ini akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga, serta membuat proses pengadaan lebih efisien," tutupnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos