MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Polres setempat ancam tindak tegas perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak menjalankan kewajiban kemitraan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara M. Rezki, menegaska kewajiban kemitraan 20 persen dari total luas HGU bersifat wajib dan mengikat, bukan pilihan. Namun hingga kini, masih ditemukan sejumlah perusahaan kelapa sawit yang menghindari tanggung jawab tersebut.
“Ini sudah lampu kuning. Hasil rapat di Polda Lampung pada 19 November 2025 jelas menyatakan bahwa kemitraan 20 persen wajib hukumnya. Perusahaan harus segera menindaklanjuti,” tegas M. Rezki dalam rapat bersama delapan perusahaan pemegang HGU di Lampung Utara, Senin (26-1-2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan DPRD Lampung Utara, Polres Lampung Utara, serta manajemen perusahaan pemegang HGU, yakni PT Nakau, PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP), PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP), PT Jaya Agro Mandiri (JAM), PT PG Bunga Mayang, PT Agro Bumi Mas (ABM), dan PT Bumi Madu Mandiri (BMM). Sementara PT Palm Lampung Persada (PLP) tidak hadir.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Intel AKP Joko Purnomo menegaskan, kepolisian akan mendorong kepatuhan perusahaan dan tidak menutup kemungkinan penegakan hukum jika kewajiban tersebut terus diabaikan.
“Ini sudah peringatan keras. Jika perusahaan tidak mengindahkan kewajiban kemitraan 20 persen, tim dari Polda Lampung akan turun. Bila ditemukan unsur pidana, akan dilakukan penegakan hukum,” tegas AKP Joko Purnomo.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara Rahmat Fadli mendesak seluruh perusahaan perkebunan agar tidak lagi menghindari kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mangkir. Perusahaan yang tidak melaksanakan plasma 20 persen dan CSR akan dikenakan sanksi dan penindakan,” ujarnya.
Rahmat Fadli juga menekankan agar program plasma dan CSR dijalankan secara penuh, transparan, dan berkelanjutan, baik dalam bentuk kebun plasma fisik maupun pola kemitraan produktif lainnya.
Dengan ultimatum tersebut, Pemkab Lampung Utara bersama DPRD dan Polres berharap seluruh perusahaan pemegang HGU segera menunjukkan itikad baik dengan merealisasikan kemitraan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Langkah tegas ini dinilai krusial untuk menegakkan keadilan agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah perkebunan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memastikan pengawasan akan terus dilakukan dan siap mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang tetap membandel. (**)
Editor: Munizar
