Pasar Liwa Ditata Ulang, PKL Ditertibkan

img
Sat Pol PP Pemkab Lambar memberikan arahan kepada PKL agar tidak membuka lapak di trotoar dan perempatan Terminal Pasar Liwa

MOMENTUM, Liwa--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bersama DPRD, mulai menata ulang kawasan Pasar Liwa. Fokus utama penataan adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan perempatan Terminal Pasar Liwa.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi pada Selasa (27-1-26). Sejumlah instansi turun langsung ke lapangan: Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Bidang Pasar Dinas Koperindag setempat Eka Teguh, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Anggota Komisi II DPRD Lambar Bambang Dwi Saputra.

“Kami bersama Dishub dan Satpol PP melaksanakan penertiban sesuai arahan DPRD Komisi II,” kata Eka Teguh.

Dia menegaskan, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitar pasar.

“Pedagang yang berjualan di trotoar dan perempatan terminal diarahkan masuk ke dalam area pasar yang sudah disediakan,” terangnya.

Anggota Komisi II DPRD Lambar Bambang Dwi Saputra, mengaskan kegiatan itu bersifat sosialisasi, bukan penindakan.

“Kita mulai dengan sosialisasi sekaligus penertiban secara humanis,” ujar Bambang.

Menurutnya, langkah tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan dari pedagang resmi Pasar Liwa, terkait keberadaan PKL di trotora dan sekitar terminal.

“Terminal merupakan kewenangan provinsi dan tidak boleh beralih fungsi. Aktivitas jual beli harus berada di area pasar,” tegasnya.

Bambang menambahkan, seluruh pedagang yang masih berjualan di area terminal  diarahkan untuk masuk ke lingkungan Pasar Liwa.

“Tempat sudah disiapkan. Semua aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang sesuai,” tegasnya.

Terkait sanksi, Bambang memastikan belum ada tindakan tegas. Pemerintah masih mengedepankan pendekatan edukatif.

“Saat ini belum ada sanksi. Kita beri pemahaman dan tunjukkan aturan. Jika ke depan tidak diindahkan, baru akan ada langkah lanjutan sesuai regulasi,” jelasnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos