MOMENTUM, Bandarlampung -- Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung akan memanggil sembilan anggota hasil evaluasi pengurus PWI Lampung Timur untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan sesuai aturan organisasi. Dewan Kehormatan akan memberi kesempatan kepada setiap anggota menyampaikan penjelasan.
“Kami akan memanggil dan mengklarifikasi sembilan nama tersebut. Jika memenuhi unsur pelanggaran, akan ada rekomendasi sanksi. Jika tidak, tidak ada sanksi,” kata Ketua DK PWI Provinsi Lampung, Adi Kurniawan, Kamis 5 Februari 2025.
Ia menjelaskan pemeriksaan atau klarifikasi, mengacu pada ketentuan PD/PRT PWI, termasuk aturan tentang kode etik dan perilaku wartawan.
Menurut Adi, sebelum Dewan Kehormatan mengambil langkah lanjutan, PWI Provinsi Lampung terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan klarifikasi awal.
Baca Juga: Wirahadikusmah: Tak Ada Pemecatan Anggota PWI dalam Dinamika Organisasi
Sebelumnya, Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusmah menegaskan evaluasi terhadap sembilan anggota di PWI Lampung Timur bukan pemecatan. Rekomendasi pemberhentian anggota hanya dapat dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI sesuai PD/PRT PWI.
Sanksi organisasi, lanjut dia, dapat berupa teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara hingga pemberhentian penuh. Pemberian sanksi menjadi kewenangan Dewan Kehormatan provinsi dengan penetapan di tingkat pusat. (**)
Editor: Muhammad Furqon
