MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polsek Sukoharjo Kabupaten Pringsewu meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar rumah warga di wilayah Kecamatan Adiluwih. Pelaku berinisial Rhen alias Tus (51), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Pelaku diringkus di kediamannya pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban Arifudin (48), warga Pekon Bandung Barat, Kecamatan Adiluwih, yang kehilangan sepeda motor dan tiga unit telepon genggam dari dalam rumahnya.
Peristiwa pencurian itu diketahui Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah sudah dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah serta tiga ponsel yang diletakkan di atas meja telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengatakan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan tiga unit ponsel milik korban yang belum sempat dijual.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali beraksi di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Sepeda motor yang berhasil dicuri lebih dari empat unit, termasuk barang berharga lain seperti ponsel,” kata Juniko.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Ia menuju lokasi sasaran menggunakan kendaraan umum dan jasa ojek. Rumah yang menjadi target umumnya tidak dilengkapi teralis, sehingga pelaku dengan mudah masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan obeng.
Setelah berhasil mengambil barang, pelaku menjual hasil curian dengan harga bervariasi sesuai kondisi barang. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam kondisi aman.
“Pastikan rumah terkunci dan gunakan pengaman tambahan seperti teralis dan kunci ganda. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
