Lampung Terapkan WFH ASN, Kecuali Kepala OPD, Pejabat Eselon I dan II

img
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan kebijakan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. 

Kebijakan tersebut diterapkan menyusul surat edaran Menteri Dalam Negeri dan dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan penerapan WFH bersifat wajib bagi pemerintah daerah sehingga Pemprov Lampung segera mengimplementasikannya. 

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“ASN melaksanakan WFH, terkecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan,” ujar Marindo.

Ia menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, sektor strategis seperti rumah sakit, pendidikan, dan pelayanan perizinan tetap beroperasi normal di kantor.

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD. Mereka diminta segera menyusun pembagian jadwal kerja pegawai agar pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif dan tidak mengganggu kinerja organisasi.

Untuk memastikan disiplin dan kinerja ASN, Pemprov Lampung menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Setiap pagi, pegawai yang menjalankan WFH wajib mengikuti rapat daring pada pukul 07.30 yang dipimpin oleh kepala OPD.

Selain itu, kehadiran pegawai dipantau melalui aplikasi SIKAP yang dilengkapi fitur geo-tagging, sehingga atasan dapat memantau lokasi dan aktivitas pegawai selama bekerja dari luar kantor.

“Hasil absensi akan dilaporkan ke BKD untuk direkap. Jika ada pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pembatasan melalui sistem,” kata Marindo.

Di sisi lain, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mendorong efisiensi anggaran. Pemprov Lampung menargetkan pengurangan biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan penggunaan peralatan.

Selain itu, perjalanan dinas akan diminimalkan dan digantikan dengan pertemuan daring. Setiap OPD diminta menghitung potensi penghematan sebagai bahan penyesuaian dalam APBD Perubahan.

“Harapannya bukan hanya menjalankan WFH, tetapi ada dampak nyata berupa penghematan anggaran dan efisiensi kerja,” ujarnya.

Laporan pelaksanaan WFH wajib disampaikan secara berkala kepada Sekretaris Daerah melalui perangkat terkait guna memastikan kebijakan berjalan optimal dan terukur.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan produktif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos