MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro mengambil langkah darurat dengan meminjam Rp20 miliar ke Bank Lampung, guna menjaga likuiditas kas daerah. Langkah tersebut diambil setelah pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mencapai Rp161 miliar, yang memicu tekanan berat pada fiskal daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro Supriyadi mengatakan, penurunan dana transfer tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian besar pada struktur APBD 2026.
Menurutnya, kondisi fiskal Kota Metro tahun ini berada dalam tekanan karena pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan TKD yang baru diketahui pada Oktober 2025.
“Pengurangan TKD sebesar Rp161 miliar sangat berdampak. APBD Metro merupakan yang terkecil di Provinsi Lampung, sehingga efisiensi dari pusat langsung memukul program-program di OPD,” kata Supriyadi, Rabu (1-4-2026).
Dalam APBD murni 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp915,6 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp920,6 miliar, sehingga terdapat defisit sekitar Rp5 miliar yang harus ditutup melalui skema pembiayaan.
Di tengah keterbatasan kas daerah itu, Pemkot Metro tetap memprioritaskan mandatory spending sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alokasi belanja wajib tersebut meliputi sektor pendidikan sebesar Rp202,6 miliar atau 22,02 persen dari total belanja, serta infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp364,3 miliar atau 39,66 persen.
Terkait pinjaman Rp20 miliar ke Bank Lampung yang menjadi sorotan, Supriyadi menegaskan pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek untuk manajemen kas daerah.
Dia menjelaskan, berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPK, dan BPKP, pinjaman daerah tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar utang pihak ketiga maupun pembangunan infrastruktur secara langsung.
“Pinjaman ini murni untuk menjaga likuiditas kas daerah agar kebutuhan operasional yang mendesak dan mengikat tetap berjalan,” terangnya.
Selain tekanan akibat pemangkasan TKD, Pemkot Metro juga harus menyelesaikan kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dari tahun sebelumnya.
Karena itu, pemerintah daerah melakukan penataan ulang belanja dengan memprioritaskan kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat.
“Kegiatan yang tidak masuk kategori wajib dan mendesak terpaksa kami efisiensikan demi menjaga stabilitas keuangan daerah,” pungkas Supriyadi.
Pinjaman jangka pendek tersebut diambil sebagai instrumen legal agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Metro tetap berjalan di tengah kontraksi anggaran nasional. (**)
Editor: Munizar
