MOMENTUM, Jakarta--Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dengan mengurangi bidang pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing dari enam menjadi empat bidang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, revisi aturan tersebut merupakan hasil diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Buruh dan Ketenagakerjaan serta Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
"Benar (sedang direvisi), hasil diskusi sama Pak Said," kata Afriansyah seperti dikutip kompasid, Minggu (21/6/2026).
Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, penggunaan tenaga alih daya sebelumnya dibatasi pada enam bidang pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Namun, aturan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kalangan serikat pekerja. Dalam revisi yang tengah dibahas, pemerintah berencana menghapus sektor pertambangan dan kelistrikan dari daftar bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing.
"Point alih daya kelistrikan dan pertambangan direvisi," ujar Afriansyah.
Dengan revisi tersebut, penggunaan tenaga outsourcing nantinya hanya diperbolehkan pada empat bidang pekerjaan, yakni pengemudi, tenaga kebersihan, katering, dan petugas keamanan.
Afriansyah menegaskan pemerintah tidak menghapus Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 secara keseluruhan, melainkan hanya memperbaiki materi yang dinilai perlu disesuaikan.
"Jadi tidak dihapus sama sekali," katanya.
Menurut dia, revisi dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja dan pengusaha yang dihimpun melalui Rapat Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah terbuka untuk meninjau kembali aturan tersebut apabila terdapat banyak masukan dari masyarakat.
"Kami dari pemerintah melihat, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap untuk meninjau kembali. Tunggu saja," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Buruh dan Ketenagakerjaan serta Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, sebelumnya mengusulkan agar bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing dibatasi hanya pada empat sektor, yakni keamanan, pengemudi, katering, dan kebersihan.
"Pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," kata Said saat mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (11/6/2026).
Selain merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah dan DPR RI saat ini juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang salah satu substansinya mengatur pembatasan penggunaan tenaga outsourcing di sejumlah bidang pekerjaan.(**)
Editor: Muhammad Furqon
