MOMENTUM, Bandarlampung -- PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 7 menolak tegas rencana penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh pihak lain atas objek tanah seluas 329,713 Ha di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Penolakan disampaikan menyikapi aksi unjuk rasa masyarakat Desa Tamansari di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran pada 17 Juni 2026. Saat itu Kantah Pesawaran menyatakan siap memproses berkas Sporadik milik masyarakat menjadi SHM sesuai ketentuan berlaku.
"PTPN I (Persero) Regional 7 menyatakan menolak secara tegas terhadap rencana sertifikasi oleh pihak lain pada objek tanah seluas 329,713 Ha yang terletak di Desa Tamansari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran," kata Region Head PTPN I (Persero) Regional 7 Iyan Heryanto dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2026).
Iyan menjelaskan, PTPN I (Persero) Regional 7 telah menyampaikan penolakan resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran melalui Surat Nomor: RH7A-RH/X/2026.06.22-1 tanggal 22 Juni 2026 perihal Penolakan atas rencana proses penerbitan SHM masyarakat Desa Tamansari areal 329,713 Ha. Surat tersebut diterima langsung Kantah Pesawaran pada Senin 22 Juni 2026.
Ia meminta Kantah Pesawaran memperhatikan bahwa objek tanah 329,713 Ha tercatat sebagai aset tanah eks PT Perkebunan Nusantara VII yang kini menjadi PT Perkebunan Nusantara I (Persero). Aset tersebut termasuk kekayaan negara dipisahkan yang terkonsolidasi di Badan Pengatur (BP) BUMN dan PT Danantara Aset Management.
Beberapa hal mendasar yang menjadi pertimbangan hukum PTPN I (Persero) Regional 7, antara lain: Tanah diperoleh berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda.
Objek perusahaan Belanda dan aset yang dinasionalisasi ditetapkan milik Pemerintah RI dalam PP Nomor 19 Tahun 1959 dan tercatat dalam Lembaran Negara RI Nomor 31 Tahun 1959. Sejak nasionalisasi, BUMN secara berkelanjutan mengelola objek tanah untuk usaha perkebunan karet dan memenuhi kewajiban iktikad baik, termasuk pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Terkait klaim dan penguasaan fisik pihak lain sejak Juli 2023, Kementerian BUMN telah mengkonfirmasi status tanah 329,713 Ha sebagai kekayaan negara dipisahkan melalui Surat Nomor: S-54/Wk.MBU.03/04/2024 tanggal 1 April 2024 perihal Dukungan Sertifikasi Aset Tanah PT Perkebunan Nusantara I (Eks-PTPN VII).
Sampai saat ini, PTPN I (Persero) maupun pemegang saham yakni PTPN III (Persero), Badan Pengelola BUMN, dan PT Danantara Aset Management belum pernah melakukan pelepasan aset serta penghapusbukuan objek tanah 329,713 Ha.
"Kami berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran tidak memproses lebih lanjut permohonan sertifikasi atas objek tanah yang secara hukum dan administrasi masih tercatat sebagai aset BUMN," tegas Iyan Heryanto. (**)
Editor: Muhammad Furqon
