MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram ke wilayah Lampung. Seorang kurir berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, turut diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli hunting Tim Opsnal Satresnarkoba di kawasan Pringsewu Timur pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di sekitar PO Sinar Tapanuli sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan dengan disaksikan aparat setempat.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti dalam jumlah besar yang dikemas dalam dua tempat berbeda.
“Ternyata kami temukan satu koper berwarna biru berisi 15 paket ganja dengan berat sekitar 15 kilogram, serta satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram,” ujar Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Prianto menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ganja tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal dan dikirim menuju Lampung melalui jaringan lintas provinsi.
“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Ia mendapat uang jalan Rp3,5 juta dan dijanjikan upah Rp700 ribu per kilogram ganja yang berhasil diedarkan,” kata Laksono.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar, termasuk pihak pengirim dan penerima barang di Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika yang masuk ke wilayah Lampung.(*)
Editor: Muhammad Furqon
