MOMENTUM, Bandarlampung – Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Iwan Mursalin, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah di Ruang Rapat Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Kehadiran Sekda Tubaba menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dalam mendukung sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, serta pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang efektif, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam rakornis tersebut, Iwan didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Untung Budiono, unsur Inspektorat, Kepala Bapenda, Kepala BKAD, Plt Kepala Dinas PMPTSP, Plt Kepala Dinas Perkimta, serta Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang Barat.
Baca Juga: KPK Sebut 8.000 Aset Pemda di Lampung Perlu Segera Disertifikas
Partisipasi jajaran perangkat daerah itu menunjukkan kesiapan Pemkab Tulangbawang Barat memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari pengelolaan aset daerah, penataan ruang, pelayanan perizinan, hingga optimalisasi pemanfaatan tanah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Rakornis dihadiri Sekretaris Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung Suwito, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota se-Lampung.
Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN memaparkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi persoalan pertanahan di Lampung, seperti tumpang tindih sertifikat, sengketa lahan, hingga praktik mafia tanah melalui penguatan kolaborasi dengan KPK dan pemerintah daerah.
Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan terdapat sembilan kesepakatan kerja sama yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
"Ada sembilan kesepakatan, salah satunya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), kemudian percepatan pendaftaran tanah atau sertifikasi," katanya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pelaksanaan KKN Tematik, serta optimalisasi Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai acuan nilai tanah.
Tri menambahkan, setiap pemerintah daerah akan menunjuk pejabat penanggung jawab (PIC) untuk menyusun rencana aksi bersama.
"Dalam satu hingga dua minggu ke depan akan dilakukan pembinaan kepada para PIC untuk melaksanakan dan merealisasikan komitmen yang telah disepakati," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Suwito, menjelaskan tumpang tindih sertifikat tanah masih terjadi akibat belum seluruh sertifikat lama tervalidasi dalam sistem pertanahan nasional.
"Sertifikat-sertifikat lama sebelum tahun 1990-an belum seluruhnya tervalidasi atau terdaftar di database, sehingga saat ada permohonan baru berpotensi memunculkan sertifikat yang saling tumpang tindih," jelasnya.
Selain faktor teknis, Suwito mengakui masih terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang menyebabkan terbitnya sertifikat di atas bidang tanah yang telah bersertifikat.
"Itulah yang disebut mafia tanah," tegasnya.
Melalui keikutsertaan dalam rakornis tersebut, Pemkab Tulangbawang Barat menegaskan komitmennya mendukung implementasi kebijakan nasional di bidang pertanahan dan penataan ruang. Hasil koordinasi ini diharapkan memperkuat sinergi antarperangkat daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan, serta membuka peluang investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(*)
Editor: Muhammad Furqon
