MOMENTUM, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperbaiki pelayanan publik, mengamankan aset pemerintah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat membuka Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Menurut Mirza, pembenahan sektor pertanahan merupakan fondasi penting bagi pembangunan ekonomi daerah. Ia menyebut sekitar 70 persen masyarakat Lampung bergantung pada sektor pertanian, sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani.
"Kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses pembiayaan bagi petani untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan usahanya," ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung siap mendukung percepatan sertifikasi tanah yang dijalankan ATR/BPN. Selain memberi kepastian hukum, program tersebut dinilai dapat memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur juga mendorong integrasi data pertanahan dengan sistem informasi pemerintah untuk mengoptimalkan PAD, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), memperkuat pengamanan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kita harus membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan," katanya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, ATR/BPN memaparkan sembilan program prioritas yang ditawarkan kepada pemerintah daerah. Program itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang antara ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Lampung, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.
Lampung menjadi provinsi pertama di Sumatera yang menerima paket program transformasi pelayanan pertanahan tersebut.
Sementara itu, KPK menilai sektor pertanahan masih menjadi salah satu area yang rawan terjadi korupsi, mulai dari pengelolaan aset daerah, pelayanan perizinan, hingga optimalisasi pendapatan daerah. Karena itu, penguatan tata kelola dilakukan melalui delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), termasuk pengelolaan barang milik daerah, pelayanan publik, dan pengawasan internal pemerintah.
KPK juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 8.000 bidang aset milik Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten/kota yang perlu dipercepat proses sertifikasinya.
Menurut KPK, percepatan sertifikasi penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah sekaligus mencegah aset negara dikuasai pihak lain. Selain itu, perbaikan tata kelola pertanahan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah praktik korupsi, dan mengoptimalkan pendapatan daerah.(*)
Editor: Muhammad Furqon
