MOMENTUM, Bojonegoro--Pendakwah kondang KH Anwar Zahid mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Padangan-Ngawi, Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin malam (10/8/2026).
Mobil Toyota Alphard yang ditumpangi Anwar Zahid mengalami kerusakan setelah ditabrak truk trailer dari arah belakang saat sedang berhenti di lokasi rekonstruksi jalan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro Ipda Septian mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, mobil Alphard bernomor polisi S 14X XX yang dikemudikan santri Anwar Zahid berinisial A (31) melaju dari arah utara menuju selatan atau dari Bojonegoro menuju Ngawi.
"Mobil Toyota Alphard yang dikemudikan oleh Saudara A melaju dari arah utara ke selatan," kata Septian, Selasa (11/8/2026).
Setibanya di lokasi perbaikan jalan wilayah Tinggang, mobil tersebut berhenti di belakang sebuah truk karena antrean sistem buka-tutup jalur.
"Sesampai di TKP utara perbaikan jalan wilayah Tinggang berhenti di belakang truk yang tidak diketahui identitasnya karena menunggu antrean buka-tutup jalur," ujarnya.
Saat kendaraan berhenti, sebuah truk trailer yang dikemudikan WP, warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, melaju dari arah belakang dan menabrak mobil Alphard tersebut.
Polisi menduga pengemudi truk kehilangan kendali karena mengantuk sehingga tidak mampu menghentikan laju kendaraannya.
"Diduga pengemudi mengantuk sehingga tidak bisa menguasai laju kendaraannya dan menabrak Mobil Toyota Alphard," jelas Septian.
Akibat benturan tersebut, mobil Alphard terdorong ke depan hingga menabrak kendaraan lain yang berada di depannya. Bagian depan dan belakang mobil mengalami kerusakan cukup parah.
Meski mengalami kecelakaan, KH Anwar Zahid yang saat itu dalam perjalanan menuju Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, untuk mengisi pengajian dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka.
Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani oleh Satlantas Polres Bojonegoro. Polisi mengimbau pengendara agar selalu menjaga jarak aman, meningkatkan kewaspadaan, serta mengurangi kecepatan saat melintas di area antrean kendaraan atau perbaikan jalan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
